Badung, suarabali.com – Lantaran menggunakan pelat nomor palsu pada mobilnya, sopir taksi online bernama Najianto Afandi (47) terpaksa diamankan polisi. Pria asal Lumajang, Jawa Timur, ini ditangkap polisi saat melintas di kawasan pertokoan Gelael, Jalan Raya Kuta, Kamis (7/12/2017).
Penangkapan bermula ketika polisi menggelar Operasi Kriminal (Opsnal).Polisi melihat mobil Daihatsu Xenia warna silver menggunakan pelat nomor yang berbeda. Di bagian depan mobil itu terpasang pelat nomor DK1560 FN dan di belakang DK 1849.
“Karena curiga, petugas melakukan pemeriksaan. Pengendara tidak bisa menunjukkan STNK yang asli. Karena itu, petugas membawa sopir dan mobilnya ke Mapolsek Kuta untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara,Kamis (7/12/2017).
Kepada petugas, Najianto mengaku mobil yang dikendarainya mobil rental. Dia sengaja menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui apabila ada barang-barang penumpang yang tertinggal di mobil. Sehari-hari, dia beroperasi di Bandara Ngurah Rai.
“Pelaku mengaku sudah pernah mendapatkan hasil dari modus ini. Ada penumpang yang ketinggalan barangnya di mobil,” jelas Kapolsek.
Selain itu, kata Kapolsek, pelaku juga mengaku menyetor uang Rp 15 juta kepada seseorang yang bernama Komang agar bisa beroperasi di Bandara Ngurah Rai.
“Ini yang akan kami dalami dan selidiki. Siapa itu Komang. Ini mengarah ke tindakan pungutan liar,” tegas Kapolsek.
Selama ini, menurut Kapolsek, modus menggunakan pelat nomor palsu sering digunakan kelompok preman untuk melakukan pemerasan. “Untuk sementara, kami amankan pelaku 24 jam untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya. (Mkf/Sir)