WN Amerika Serikat inisial MJO saat dikawal petugas untuk dipulangkan ke negara asalnya.(foto:istimewa)
Denpasar, suarabali.co.id – Pihak Rumah Detensi Inigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat inisial MJO Jumat, (08/03/24) lantaran melebihi izin tinggal atau overstay selama 123 hari.
MJO datang ke Bali pada 3 September 2023 dengan menggunakan visa kunjungan yang berlaku hingga 1 November 2023.
MJO beralasan lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir.
“Dia lupa memperpanjang izin tinggalnya dan tidak melapor ke kantor imigrasi setelah visa kunjungannya berakhir,” ujar Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari tribunbaki com.
Petugas imigrasi mengamankan MJO saat akan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, 5 Maret 2024.
Petugas kemudian membawa MJO ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan, MJO terbukti overstay selama 123 hari. Atas pelanggaran tersebut, MJO dideportasi dari Indonesia,” ujar Dudy.
“Yang bersangkutan dideportasi dengan tujuan akhir Daniel K Inouye International Airport, Honolulu. Biaya deportasi ditanggung sepenuhnya oleh MJO,” sambungnya.
Terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto, mengapresiasi kinerja petugas Imigrasi yang sigap mendeteksi dan menindak WNA yang overstay.
“Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan penegakan hukum keimigrasian,” tegasnya.
Romi pun mengingatkan kepada seluruh WNA yang tinggal di Bali untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian.
“Jangan sampai overstay, karena akan dikenakan tindakan tegas berupa deportasi.”
“Kasus MJO menjadi contoh pentingnya bagi WNA untuk memahami dan mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia,” ujarnya. (*)