Jakarta, suarabali.com – Sejumlah organisasi profesi advokat membentuk Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia (DKBAI). Pembentukan DKBAI ini bertujuan meningkatkan kualitas profesi advokat dan juga untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, pembentukan DKBAI berfungsi untuk mengadili pelanggaran atas Kode Etik Advokat Indonesia.
“Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia merupakan satu sikap kita menegakkan kode etik bersama. Tujuannya agar para advokat Indonesia harus menghormati kode etik dengan satu kode etik,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Juniver Girsang di Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Juniver menegaskan, dengan adanya DKBAI, maka ke depan tidak ada lagi advokat yang sikapnya seperti kutu loncat. Sehingga, tidak ada lagi advokat yang tidak menghormati profesinya sebagai advokat. Penghormatan profesi sangat penting bagi advokat. Oleh karena itu, ketika DKBAI sudah memberikan sanksi karena melakukan pelanggaran, maka advokat tersebut tidak bisa pindah ke organisasi lain.
“Jika hukumannya pencabutan,maka selesailah dan habis advokat itu,” tegasnya.
Agar berlaku efektif, kata Junivert, ketika DKBAI sudah menjatuhkan sanksi maka seluruh organisasi advokat harus menghormatinya. Begitu juga pengadilan sebagai tempat beracara para advokat, harus bisa menerima dan menghormatinya. Sehingga, ke depan tidak ada lagi profesi advokat yang memalukan dan merugikan masyarakat.
“Inilah tujuan terbentuknya Dewan Kehormatan Bersama Advokat Indonesia,” paparnya.
Kenapa baru sekarang DKBAI dibentuk? “Karena saat ini sudah banyak oknum advokat yang memalukan profesinya. Apalagi. masyarakat juga sudah banyak yang komplain kepada organisasi atas perbuatan oknum advokat tersebut. Oleh karena itu, sejumlah organisasi advokat harus bersikap dan berjuang untuk menegakkan kode etik advokat,” papar Junivert.
“Organisasi profesi ini harus terhormat sesuai yang sudah kita ikrarkan,” imbuhnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Luhut MP Pangaribuan. Menurut dia, adanya DKBAI juga dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) agar sanksi yang diberikan DKBAI juga bisa berlaku di pengadilan dan instansi yang lain.
Apalagi, kata dia, advokat merupakan bagian dari sistem peradilan. “Kita harus sepakat bahwa kode etik itu harus satu, karena di situlah keluhuran martabat advokat,” ujarnya. (Tjg)