Denpasar, suarabali.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat KS Bali Agung Sedana karena pengelola bank itu dinilai gagal memanfaatkan kesempatan yang diberikan dalam memperbaiki kondisi likuiditasnya.
Kepala OJK Regional 8 Bali, Nusra Hizbullah, mengatakan sebelum pencabutan izin usaha, BPR KS Bali Agung Sedana tersebut telah masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 12 April 2017. Sesuai ketentuan yang berlaku, BPR diberikan kesempatan selama 180 hari atau sampai 9 Oktober 2017 untuk melakukan upaya penyehatan.
“Penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat menuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya, Jumat (3/11).
Hizbullah melanjutkan, bahwa sebelum izin usaha dicabut, BPR yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta Kabupaten Badung itu masuk status Bank Dalam Pengawasan Khusus sejak 12 April 2017.
Hizbullah mengatakan upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai batas waktu yang ditentukan, tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam mengawasan khusus. Pasalnya, bank bisa keluar dari status itu apabila memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (CAR) paling kurang sebesar 4%. Sementara CAR BPR KS Bali Agung Sedana negatif 115%.
Dijelaskan olehnya, dengan pencabutan ini selanjutnya LPS akan mejalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi ssuai UU No.24/2004 tentang LPS.
OJK mengimbau kepada nasabah BPR KS Bali Agung Sedana untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Masyarakat di Bali yang berkepentingan dapat menghubungi Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusra di Jalan Diponegoro, Denpasar. (Rks)