DENPASAR, suarabali.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengintensifkan penguatan aspek hukum dalam perkreditan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Pulau Dewata sebagai langkah untuk memitigasi risiko kredit. Langkah ini diambil dengan memberikan pelatihan kepada sumber daya manusia (SDM), khususnya yang berfokus pada usaha kecil dan menengah (UKM) di Bali, untuk meningkatkan pemahaman tentang aspek hukum perkreditan.
Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Yan Jimmy Hendrik Simarmata, menjelaskan bahwa pelatihan ini mencakup berbagai aspek penting dalam proses pemberian kredit, mulai dari kebijakan pemberian kredit hingga penilaian kualitas kredit dan integritas pejabat BPR. Penguatan ini diharapkan dapat meminimalkan hambatan dan masalah dalam proses perkreditan, serta meningkatkan profesionalisme dalam sektor perbankan.
Edi Setiadi, Direktur Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), menekankan pentingnya pelatihan ini mengingat perubahan digitalisasi yang semakin mendominasi sektor perbankan. Era digital ini menuntut BPR untuk lebih berhati-hati dalam pemberian kredit kepada nasabah. Di sisi lain, Ketua DPD Perbarindo Bali, Ketut Komplit, menyatakan bahwa aspek hukum merupakan pilar utama dalam operasional BPR, yang mencakup kemampuan identifikasi, verifikasi, dan legalitas agunan kredit serta perlindungan konsumen.
Berdasarkan data OJK, jumlah BPR di Bali mencapai 131, termasuk satu BPR Syariah. OJK mencatat bahwa kinerja BPR di Bali tetap terjaga dengan baik, salah satunya ditunjukkan oleh angka kecukupan modal (CAR) yang mencapai 35,26% per Agustus 2024. Sementara itu, risiko likuiditas BPR di Bali juga terjaga di angka 14,77%, jauh di atas ambang batas 5%.
Realisasi kredit secara keseluruhan di Bali pada Agustus 2024 tercatat mencapai Rp110,17 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Total dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun oleh perbankan di Bali juga meningkat sebesar 16,19%, mencapai Rp187,72 triliun. Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap BPR di Bali dapat semakin berkontribusi pada penguatan ekonomi daerah dan menjaga kestabilan sektor perbankan di Bali.