Jakarta, suarabali.com – Masyarakat dikejutkan oleh beredarnya foto produk alkohol bermerek Whiskey Crystal dengan label halal. Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin bahkan terkesan naik darah karena merasa bahwa postingan produk media sosial itu berbau fitnah.
“Mereka yg memfitnah telah melecehkan nalar publik. Mereka pikir publik akan begitu saja mempercayai hal yg sama sekali tak masuk akal,” kata Lukman melalui Twitter pribadinya, @lukmansaifuddin, seperti dikutip Selasa (24/10/2017).
Tak hanya itu, politisi PPP itu juga berkata begini; “Mari kita doakan agar mereka segera sadar dg kekhilafannya”.
Info yang dihimpun menyebutkan, produk wiski berlabel halal memang ada dan merupakan buatan Amerika Serikat. Mereknya pun sama dengan produk yang saat ini beredar di media sosial, yakni Whiskey Crystal.
Meski berupa wiski, produsen minuman ini memasarkannya dengan diklaim sebagai minuman rasa wiski, namun tanpa kandungan alkohol sama sekali. Produk ini menyasar konsumen yang telah menyadari bahayanya minuman beralkohol dan memilih gaya hidup sehat.
“Kami menyediakan pilihan minuman tanpa alkohol namun tanpa melepaskan kenikmatannya,” tulis laman resmi produsen Whiskey Crystal.
Minuman lain yang serupa dengan produk ini adalah ArKay, hasil produksi perusahaan penyuling wiski yang berbasis di Florida, Amerika Serikat.
Hanya saja selama ini produk-produk itu diketahui tak pernah beredar secara resmi di Indonesia, sehingga menjadi heboh tatkala ada yang memposting gambarnya.
Menyikapi beredarnya gambar wiski berlabel halal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan kalau postingan itu adalah hoax.
“MUI memastikan bahwa berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia,” kata Zainut di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Ia mengatakan MUI adalah pihak yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika. Sementara Kementerian Agama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah pihak yang mengatur administrasi sertifikasi halal.
MUI lewat LPPOM-MUI sendiri sampai saat ini masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH.
Menurut dia, perusahaan minuman yang terdapat di gambar viral tersebut tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasinya ke LPPOM MUI untuk diperiksa dan diaudit kehalalan produknya. Umumnya, jika sudah lulus uji produk berhak mendapatkan sertifikat halal dan berhak mencantumkan label halal pada produknya.
“Kami memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label halal sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut,” tegas dia.
Zainut atas nama MUI meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pemalsuan label halal pada produk minuman tersebut dan menindak tegas kepada pelaku dengan memberikan hukuman yang berat. (Tjg)