Denpasar, suarabali.com – Mulai Jumat, 8 Desember 2017 pukul 00.01 WITA, tarif tol Bali Mandara akan naik untuk seluruh golongan kendaraan, kecuali golongan VI atau sepeda motor.
Tarif kendaraan golongan satu naik dari Rp 11 ribu menjadi Rp 11.500. Golongan dua naik dari Rp 16.500 menjadi Rp 17.500. Golongan tiga naik dari Rp 22 ribu menjadi Rp 23.500. Golongan IV naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29 ribu. Golongan V naik dari Rp 33 ribu menjadi Rp 35 ribu.
Direktur Keuangan Jasa Marga Bali Tol, Sukariyadi Rudi Meidiyanto, mengatakan kenaikan tarif tol di seluruh Indonesia tahun ini rata-rata hanya 4,82 persen. “Kenaikan ini penting untuk menjaga kelaikan investasi jalan tol,” kata Rudi di Denpasar, Selasa (5/12/2017).
Penyesuaiann tarif tol baru pada awalnya dijadwalkan 1 Oktober 2015, kemudian mundur satu bulan ke 1 November 2015. Tahun ini akhirnya penyesuaian tarif tol juga mundur dari 1 November 2017 menjadi 8 Desember 2017.
Menurut Rudi, ada enam tujuan dari kenaikan tarif tol tersebut. Pertama, pengembalian pinjaman yang digunakan untuk membangun jalan tol. Kedua, biaya operasional dan pemeliharaan jalan secara rutin supaya selalu bersih, rapi, aman, dan nyaman.
Ketiga, pemeliharaan jalan berkala, seperti pelapisan ulang, peningkatan kapasitas jalan, termasuk di dalamnya pelebaran jalan, perbaikan mutu pelayanan, penambahan gardu, dan pengembangan teknologi transaksi.
Keempat, pembayaran biaya operasional petugas jalan tol, seperti pengumpul tol, patroli, ambulans, derek, dan pengaman lalu lintas. Kelima, pemeliharaan lingkungan hidup sekitar jalan tol, khususnya pelestarian hutan mangrove. Keenam, pembayaran pajak. (Sir)