Jakarta, suarabali.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk bijaksana menyikapi perbedaan pendapat yang menyatakan bahwa mengucapkan Selamat Natal hukumnya haram atau dilarang oleh agama.
Wakil Ketua MUI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan persnya hari ini di Jakarta, menyatakan tidak melarang siapa pun untuk mengucapkan Selamat Natal bagi umat Kristiani lantaran itu bagian dari keyakinan agama. MUI menegaskan hal itu sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja, atau relasi antarumat manusia.
Zainut Tauhid mengatakan, selain masyarakat, perbedaan pendapat terkait ucapan Selamat Natal sejatinya juga terjadi di kalangan ulama.
“MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya. MUI sendiri belum pernah keluarkan fatwa tentang hal ini,” tegas Zainut, Senin (25/12/2017).
Terkait perbedaan pendapat tersebut, MUI mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada, baik yang melarang maupun yang memperbolehkannya.
“Masalah beda pendapat ini sekaligus menjawab kejadian adanya toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan Selamat Natal karena berkeyakinan itu hukumnya haram,” ujarnya.
Mengenai hal itu, MUI menegaskan tidak bisa melarangnya. Hak untuk melayani pembeli untuk menuliskan ucapan selamat natal diharapkan tidak menjadi polemik yang mengganggu hubungan antarumat beragama.
Alih-alih memperdebatkan pelarangan atau memperbolehkan ucapan Selamat Natal, MUI berpesan agar seluruh umat menjaga persaudaraaan. (Tjg*)