Meulbourne, suarabali.com – Kepala Badan Karantina Pertanian RI Banun Harpini mengatakan Australia telah menerima penggunaan metode iradiasi pada buah mangga. Dengan begitu, buah mangga dari Indonesia sudah bisa diekspor ke Australia.
“Pemanfaatan teknologi iradiasi ini untuk menjamin kesehatan mangga yang diekspor ke Australia,” kata Banun Harpini dalam siaran persnya yang diterima suarabali.com, Kamis (15/2/2018).
Banun Harpini ditunjuk sebagai co-chair pada pertemuan Indonesia – Australia untuk kelompok kerja pertanian, pangan, dan kehutanan (Working Group on Agriculture, Food and Forestry Cooperation/WGAFFC) ke-21 yang berlangsung di Meulbourne, Australia pada 14-15 Februari 2018.
Harpini mengatakan peningkatan akses pasar buah segar Indonesia ke Australia, antara lain mangga dan buah naga, menjadi agenda pertemuan dan berhasi mencapai kesepakatan. “Pada Oktober nanti, buah mangga memasuki masa panen,” ungkapnya.
Sedangkan untuk buah naga, menurut Harpini, dapat memasuki pasar Australia pada pertengahan tahun 2018.
Di lain pihak, Kepala Departemen Pertanian dan Sumber Air (Department of Agricultural and Water Resources) Australia, Louise Van Meurs, meminta Indonesia untuk menerima benih kentang dari South Australia dan Victoria. Hal ini disepakati Indonesia sepanjang impor benih tersebut telah memenuhi persyaratan karantina.
Selain pembahasan tentang akses pasar buah segar ke Australia, pada pertemuan tersebut juga disepakati ekspor produk olahan ayam dari Indonesia. “Tentunya, Badan Karantina Pertanian mengawal dan menjamin pemenuhan persyaratan bisosecurity Australia,” ungkap Harpini.
Dalam pertemuan tahunan WGAFFC ke-21 ini, Harpini menjelaskan, juga turut dibahas isu bilateral peraturan baru dan yang telah diimplementasi seperti masalah kehutanan dan kerja sama capacity building lainnya.
Pembahasan dilakukan masing-masing taskforce, yakni: Taskforce Crops and Plant Products yang diwakili oleh Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati selaku chair; Taskforce on Livestock and Animal Products yang diwakili oleh Direktur Perbibitan, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Taskforce on Forestry yang diwakili oleh Direktur Pemasaran dan Pengolahan Hasil Hutan, Kementerian Kehutanan. (Tjg/Sir)