Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. (ist)
Jakarta, Suarabali.co.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebutkan
Pemerintah telah mengalokasi anggaran gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025 bagi aparatur sipil negara (ASN). Alokasi tersebut sudah disiapkan masing-masing instansi pemerintah (kementerian/lembaga).
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam keterangan video yang diterima di Jakarta sebagaimana dilansir antara, Sabtu (08/02).
“Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin (7/2),” ujar Rini dalam keterangan, Sabtu.
Rini menjelaskan, kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.
“Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN,” ucap dia.
Adapun saat ini, lanjut Dia, konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya. (*/Ant)