Jakarta, suarabali.com – Ketua Komisi IV DPR Edy Prabowo mendesak pemerintah untuk mengeluarkan 3.000 hektare lahan yang berdampak penting cakupan luas dan strategis dari kawasan hutan di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berdasarkan penjelasan Gubernur NTT Frans Lebu Raya yang datang ke gedung DPR pada Rabu (14/3/2018), tidak ada masalah jika ribuan hektare kawasan hutan di NTT yang sudah lama dihuni masyarakat sekitar untuk segera dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Sesuai Undang-Undang, keputusan itu ada pada Menteri Kehutanan. Tapi, Insya Allah Menteri Kehutanan pun tidak masalah,” ujar Edy Prabowo usai rapat Audiensi Komisi IV DPR dengan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan jajarannya di gedung DPR, Jakarta.
Menurut politisi Fraksi Partai Gerinda ini, banyaknya masyarakat yang hidup dan tinggal di kawasan hutan sejak lama membuat kawasan tersebut harus dikeluarkan dari kawasan hutan. Karena itu berdampak penting cakupan luas bagi masyarakat. Meski demikian, dia berharap setelah dikeluarkan dari kawasan hutan, tidak ada konflik di masyarakat terkait hal itu.
“Tidak hanya itu, kami juga berharap agar gubernur dan jajarannya menata kawasan tersebut menjadi lebih rapi lagi tata kotanya. Kami juga berharap agar perubahan peruntukan atau alih fungsi lahan hutan itu tidak hanya semata untuk mengembangkan infrastruktur, melainkan juga mengoptimalkan sektor pertanian, peternakan, dan perkebunan. Mengingat selama ini tidak sedikit kebutuhan daging sapi di ibukota berasal dari NTT. Begitu pun dalam bidang perkebunan, dimana kopi NTT menjadi salah satu kopi yang unggul,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Gubernur NTT Frans Lebu Raya bersyukur dan berterima kasih kepada DPR, khususnya Komisi IV, yang telah merespon positif usulannya terkait daerah yang berdampak cakupan luas dan strategis. Mengingat usulan tersebut sudah diperjuangkan sejak tahun 2010, tetapi baru tahun ini sekitar 3.400 hektare kawasan hutan di kabupaten/kota yang ada di NTT bisa dikeluarkan dari kawasan hutan.
“Di kawasan hutan yang terkena DPCLS itu sebenarnya sudah ada pemukiman, sudah ada dermaga, dan sebagainya. Hanya menunggu keputusan untuk mengeluarkan daerah tersebut dari kawasan hutan saja. Sehingga, masyarakat sekitar akan merasa tenang dan tidak lagi merasa berada hidup dalam kawasan hutan. Mereka sekarang punya kampung halaman yang bisa dikelola dan meningkatkan kehidupan mereka menjadi lebih baik lagi,” katanya. (Sir)