SELAMA 18 pekan kedepan, terhitung sejak 15 Februari 2018 sampai dengan 23 Juni 2018, kontestasi Pilgub Bali 2018, pastilah ‘suhu badan’ para kandidat dan para pendukungnya akan semakin menghangat – semoga saja tidak sampai demam tinggi – akibat intensitas geliat pergerakan kandidatisasinya pastilah semakin tinggi, tanpa lelah bergerak, blusukan kesana dan kemari tanpa menghitung waktu.
Bawaslu Bali sesuai tugas wewenang dan kewajibannya dalam mengawasi pelaksanaan tahapan, tak pernah terhenti melakukan upaya-upaya pencegahan sekaligus secara paralel melakukan penindakan dugaan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, kode etik ataupun tindak pidana pemilihan.
Atau jika toh bukan penindakan pelanggaran, mungkin juga harus menyelesaikan sengketa atau perselisihan tafsir terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antar peserta pemilihan akibat keputusan yang dikeluarkan KPU setempat.
Untuk itulah, Bawaslu Bali meningkatkan supervisi dan penguatan kapasitas jajaran pengawasan pemilihan di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Perhelatan Pilgub Bali dan juga Pilkada Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Klungkung 2018 yang berlangsung secara head to head selama dua pekan terakhir, di tiga wilayah pengawasan pemilihan tersebut di atas teramati telah berlangsung sesuai jadwal waktu kampanye yang ditetapkan KPU setempat.
Dari laporan atau temuan penanganan pelanggaran yang masuk dari sembilan kabupayen/kota, terungkap adanya satu atau beberapa kasus dugaan pelanggaran yang lebih bersifat administrasi. Misalnya, terkait kasus ketidaknetralan ASN dan Perbekel, juga keterlibatan bendesa adat, dan kehadiran beberapa oknum anggota DPRD di Karangasem dan Jembrana tanpa izin kampanye, telah mendapat penanganan sesuai prosedur dan ketentuannya.
Khusus pelaksanaan kampanye Pilgub Bali, kedua pasangan calon atau tim kampanye paslon nomor urut 1 (Wayan Koster-Cok Oka Artha Ardhana Sukawati atau Koster-Ace dan paslon nomor urut 2 (IB Rai Dharmawijaya Mantra- Ketut Sudikerta atau Mantra – Kerta) sesuai jadwal kampanye telah diberi kesempatan secara adil dan setara untuk berkampanye melalui berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialogis, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye/APK.
Bahkan, melalui keputusan KPU setempat setelah berkoordinasi dengan parpol (gabungan parpol), paslon dan tim kampanye, juga memberi peluang kampanye rapat terbuka dengan frekuensi terbatas. Maksimum dua kali untuk kampanye Pilgub atau satu kali untuk kampanye Pilkada Gianyar dan Klungkung, yang dapat dilakukan setiap paslon dan tim kampanye dengan menggunakan lapangan, stadion, alun-alun atau tempat terbuka lainnya.
Kampanye Rapat Umum ini harus memperhatikan daya tampung tempat kampanye dan pelaksanaannya dengan menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia, dimulai pukul 09.00 waktu setempat dan berakhir paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
Selain itu, paslon atau tim kampanye masih dimungkinkan untuk berkampanye dalam bentuk kegiatan lainnya yang tak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya, kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik), kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai), perlombaan, kegiatan sosial (bazar, donor darah, hari ulang tahun), dan kampanye melalui media sosial.
Dalam setiap kegiatan kampanye, sesuai bentuk atau metode kampanye yang dilaksanakan oleh paslon atau tim kampanye, wajib memperhatikan daya tampung tempat kampanye, baik di dalam ruangan atau gedung tertutup dengan maksimum peserta 2 ribu orang untuk tingkat provinsi atau 1.000 orang untuk tingkat kabupaten/kota.
Petugas kampanye yang dibentuk paslon atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara RI setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kab/Kota, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kab/Kota sesuai dengan tingkatan wilayah.
Demikian juga halnya dalam kegiatan pertemuan tatap muka dan dialog, dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka dan/atau luar ruangan dilaksanakan dengan jumlah peserta tak melampaui kapasitas tempat duduk dan peserta dapat terdiri atas para pendukung dan tamu undangan.
Pertemuan dialog di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya.
Selain itu, pada saatnya, kampanye kedua paslon akan difasilitasi secara khusus oleh KPU Bali atau KPU setempat bagi Pilkada Kabupaten Gianyar dan Kungkung, dalam bentuk penayangan iklan di media massa cetak atau media massa elektronik selama 14 hari sampai hari sebelum hari tenang (hari tenang kampanye: 24-26 Juni 2018).
Selain itu, kampanye dengan metode debat publik atau debat terbuka yang disiarkan secara langsung atau akibat keadaan tertentu dapat disiarkan secara tunda melalui Lembaga Penyiaran Publik atau Swasta juga mendapat fasilitas dari KPU setempat.
Masa kampanye yang relatif panjang dan melalui berbagai bentuk kegiatan kampanye itu, merupakan peluang yang tersedia bagi kedua paslon untuk menyampaikan visi, misi, program kerja atau taktik strategi, ide atau gagasan paslon, utamanya dalam rangka paslon menyampaikan cara:
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
- memajukan daerah,
- meningkatkan pelayanan publik,
- memberi solusi terhadap persoalan daerah,
- menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kabupaten/kota dan provinsi dengan nadional
- memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Dengan demikian, sesuai maksud dan tujuan kampanye, masyarakat pemilih mendapatkan gambaran yang jelas terkait visi, misi, dan program paslon yang lebih mencerminkan hope and need masyarakat. Terlebih lagi jika paslon secara jujur dapat menunjukkan kompetensi dan track record untuk meyakinkan pemilih atau adanya public trust bahwa paslon yang bersangkutan layak dipilih saat hari pemungutan suara yang jatuh pada Rabu (27/7/2018).
Bawaslu Provinsi Bali dan jajarannya bertugas dan sesuai kewenangannya, melakukan pengawasan (mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai) untuk memastikan seluruh rangkaian tahapan Pilgub 2018 berlangsung secara berintegritas. Prosesnya dilalui sesuai jadwal waktu, prosedur, mekanisme, tata cara atau aturan yang mengatur setiap tahapan Pilgub 2018.
Semua pihak harus dipastikan on the right track. Para penyelenggara pemilihan haruslah profesional dan mandiri serta taat asas pemilihan yang luber dan jurdil. Stakeholder yang berkepentingan dalam suksesnya penyelenggaraan Pilgub 2018 bekerja sesuai fungsi dan kewenangan serta menjaga netralitasnya.
Sekira 3 juta-an masyarakat pemilih di Provinsi Bali bebas, merdeka, tidak terintimidasi dalam bentuk apapun untuk berpartisipasi memberikan hak pilih. Peserta pemilihan, utamanya paslon atau tim kampanye, petugas kampanye dan relawan pendukung, tidak melanggar larangan-larangan di masa kampanye, hari tenang, dan selama hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS-TPS, dan selanjutnya saat rekapitulasi hasil perolehan suara secara berjenjang, mulai tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan terakhir di tingkat Provinsi Bali.
Jika semua pihak di atas dan di setiap tahapan Pilgub 2018 yang masih tersisa, tanpa adanya kejahatan, kecurangan atau pelanggaran dari segi prosedur dan substansi pemilihan, penyelenggaraan Pilgub 2018 dipastikan akan berlangsung secara berintegritas dan hasilnya dipercaya publik untuk mewujudkan Bali yang toleran, maju, damai, adil, dan sejahtera lahir dan batin.
Sudah tentu tanpa melupakan penegakan hukum pemilihan tanpa pandang bulu. Sekiranya ada sengketa proses tahapan, pintu masuknya serahkan ke Bawaslu Bali atau jajaran di bawahnya untuk penyelesaisnnya. Sekiranya bersengketa terkait hasil Pilgub 2018 yang akan ditetapkan KPU Provinsi Bali, sepanjang memenuhi ketentuannya, silakan peserta pemilihan yang bersangkutan memanfaatkan proses PHPU ke Mahkamah Konstitusi/MK, dan Bawaslu Provinsi Bali, sepengetahuan Bawaslu RI siap memberikan bahan keterangan sesuai hasil pengawasannya, jika diminta MK.
Bawaslu Bali dan jajaran pengawasnya berharap mendapatkan hasil pemotretan berupa “potret indahnya Kandidatisasi Pilgub 2018 yang on the right track. Tak boleh ada klaim wilayah, intimidasi, money politic, politisasi isu SARA, hate speech, black campaign, penyalahgunaan wewenang, program, kegiatan APBN/APBD untuk kepentingan kelompok dalam Pilgub, atau sejumlah larangan lainnya dalam kampanye. Jadi, semua pihak memastikan integritas proses dan hasil Pilgub 2018 dipercaya publik. (*)