• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 13 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Menag Minta Umat Jaga Rumah Ibadah dan Pemuka Agama

by
Februari 12, 2018
in Nasional
0
Menag Minta Umat Jaga Rumah Ibadah dan Pemuka Agama

Suasana Gereja Santa Lidwina Bedog, Trihanggo, Sleman, Yogyakarta, usai insiden penyerangan pada Minggu (11/2/2018). (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Syaifuddin geram menanggapi sejumlah kekerasan terhadap pemuka agama yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Menag mengecam peristiwa penyerangan terhadap tokoh agama dan meminta aparat segera menindak para pelakunya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peristiwa tindak kekerasan terhadap sejumlah pemuka agama belakangan ini di beberapa tempat, bahkan terjadi di rumah ibadah, adalah perilaku yang tak bisa dibenarkan sama sekali, atas dasar alasan apapun juga,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (11/2/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Kita berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap motif di balik semua itu,” sambungnya.

Menag Lukman mengajak umat beragama untuk menyerahkan pengusutan kasus-kasus tersebut kepada yang berwajib. Lebih dari itu, Menag berharap umat juga dapat saling menahan diri dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Mari kita tingkatkan kewaspadaan dalam mengamankan rumah ibadah dan pemuka agama, utamanya saat kegiatan keagamaan berlangsung,” pesannya.

Lukman mengaku telah menugaskan jajarannya, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kabupaten dan Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam memperkuat kerukunan antar umat beragama.

“Saya minta Kanwil dan Kankemenag untuk segera berkoordinasi dengan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) setempat guna mengambil langkah proaktif dan strategis dalam menguatkan kerukunan umat,” tandasnya.

Menurut Menag, peran Kanwil dan Kankemenag bersama FKUB penting dalam menyosialisasikan sikap dan pandangan tokoh agama terkait enam rumusan etika kerukunan.

“Saya minta Kanwil dan Kankemenag berada pada garda terdepan dalam sosialisasi dan implementasi enam rumusan etika kerukunan tersebut,” tandas Menag.

Seperti diketahui, sekitar 250 tokoh agama dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa pada Sabtu (11/2/2018). Mereka merumuskan enam sikap dan pandangan terkait etika kerukunan antar umat beragama. Rumusan itu juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.

Berikut ini enam rumusan Pandangan dan Sikap Umat Beragama tentang Etika Kerukunan Antar Umat Beragama:

  1. Setiap pemeluk agama memandang pemeluk agama lain sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan saudara sebangsa.
  2. Setiap pemeluk agama memperlakukan pemeluk agama lain dengan niat dan sikap baik, empati, penuh kasih sayang, dan sikap saling menghormati.
  3. Setiap pemeluk agama bersama pemeluk agama lain mengembangkan dialog dan kerjasama kemanusiaan untuk kemajuan bangsa.
  4. Setiap pemeluk agama tidak memandang agama orang lain dari sudut pandangnya sendiri dan tidak mencampuri urusan internal agama lain.
  5. Setiap pemeluk agama menerima dan menghormati persamaan dan perbedaan masing-masing agama dan tidak mencampuri wilayah doktrin/akidah/keyakinan dan praktik peribadatan agama lain.
  6. Setiap pemeluk agama berkomitmen bahwa kerukunan antar umat beragama tidak menghalangi penyiaran agama, dan penyiaran agama tidak menggangu kerukunan antar umat beragama. (Tjg/Sir)
Previous Post

Kekerasan terhadap Tokoh Agama, Ini Kata Hendardi

Next Post

Panglima TNI Perintahkan TNI AL Sergap Penyelundup Narkoba

Next Post
Panglima TNI Perintahkan TNI AL Sergap Penyelundup Narkoba

Panglima TNI Perintahkan TNI AL Sergap Penyelundup Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In