Jakarta, suarabali.com – Rumah Kamnas menggelar diskusi publik dengan tema “Advokasi Kebijakan Publik Pengembangan dan Perlindungan Investasi Tambang Nasional dalam Kerangka Keamanan Nasional (KamNas)” di Warung Daun, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Diskusi tersebut bertujuan membangun dukungan publik dan stakeholder nasional tentang komitmen negara untuk mengawal dan menjaga investasi, terutama investasi domestik, agar dapat berproduksi secara optimal dan tidak mendapat gangguan.
“Pengawalan dan penjagaan investasi, terutama investasi dalam negeri, untuk mengelola sumber daya alam yang dinyatakan sebagai objek vital negara (Obvit) merupakan hal mutlak yang membutuhkan kondisi aman,” kata Ketua Umum Rumah Kamnas Maksum Zuber di Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah pembicara dari berbagai instansi terkait. Di antaranya: Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI Ir. Bambang Gatot Ariyono, MM, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto, anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, dan Dr. Berly Marta Wardaya (FE Universitas Indonesia).
Melalui diskusi publik tersebut, Maksum Zuber berharap masyarakat tercerahkan soal pentingnya investasi di sektor tambang, yang tengah digalakkan Presiden Jokowi sebagai upaya mewujudkan salah satu dari sembilan poin Nawacita.
“Seluruh investasi pertambangan yang sudah mempunyai status objek vital negara harus mendapatkan perlindungan dari berbagai rongrongan yang merugikan,” tutur Cak Maksum, sapaan akrab Maksum Zuber.
Dengan demikian, kata Mantan Sekjen IPNU ini, negara mendapatkan manfaat, benefit maupun pertambahan nilai dari investasi yang sedang dan telah ditanamkan demi kemakmuran seluruh bangsa Indonesia.
Dalam perjalanannya, Cak Maksum melihat kepentingan investasi nasional sering diganggu oleh segelintir orang maupun kelompok tertentu yang mengatasnamakan argumen lingkungan, atau kepentingan segelintir masyarakat di sekitar sites investasi mereka.
Investasi terutama yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya alam, seperti tambang emas, batubara, dan mineral tidak bisa berproduksi secara aman, terbebaskan dari berbagai gangguan dan ancaman tersebut. Banyak yang menjadi bulan-bulanan yang diganggu oleh demo-demo yang mengatasnamakan warga. “Ini jelas berbahaya bagi investasi,” tegasnya.
Padahal, menurut dia, investasi adalah salah satu pilar negara yang harus mendapat pengawalan dalam kerangka keamanan nasional. Investasi yang telah mendapat persetujuan pemerintah yang telah dibuktikan dengan kepemilikan bukti formal persyaratan yang diajukan untuk bidang yang relevan, sangat wajib dilindungi oleh negara.
Advokasi Kebijakan Publik
Lebih jauh Cak Maksum mengatakan, ada lima tujuan strategis untuk membangun peran serta masyarakat, stakeholder, dan pemerintah terhadap pentingnya komitmen negara mengawal dan menjaga investasi agar dapat berproduksi optimal dan tidak mendapat gangguan.
Lima tujuan strategis itu, pertama, mengawal dan menjaga investasi strategis yang sudah menjadi objek vital negara dalam kerangka kamnas di negara ini untuk mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Kedua, membangun dukungan masyarakat umum secara lebih luas dengan penyebaran informasi tentang pentingnya menjaga stabilitasi investasi strategis di sektor pertambangan. Khususnya, mereka yang memenuhi semua persyaratan peraturan perundangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk dipenuhi oleh investasi yang bersangkutan.
“Terutama, investasi yang telah dinyatakan mempunyai semua formalitas perijinan, apalagi telah ditetapkan dengan status objek vital (obvit) negara, maka sangat penting untuk dikawal dan dijaga agar dapat berfungsi menghasilkan defisa negara,” beber Cak Maksum.
Ketiga, mendokumentasikan dan memublikasikan program-program unggulan perusahaan pertambangan dan mineral yang telah dinyataka sebagai obvit, khususnya program CSR, yang memberikan penguatan dan manfaat bagi masyarakat di sekitar site produksi.
Keempat, membangun dukungan kongret dari kalangan awak media, tokoh agama dan masyarakat, dalam menjaga keamanan nasional, terutama terhadap investasi pertambangan formal yang memberikan manfaat bagi perkembangan daerah, perekonominan rakyat, dan peradaban kemanusiaan sebagai asset nasional.
Kelima, mengadvokasi pandangan bahwa investasi adalah bagian dari upaya membangun negara secara ekonomi dan finansial. “Aset negara ini harus dilindungi dan dihormati, apalagi mereka yang telah memenuhi syarat peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” pungkasnya.(Sir)