Jakarta, suarabali.com – Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan harus dicabut, karena membebani negara. Tidak hanya pemerintah harus menambah jumlah personel pengawas orang asing, tetapi juga membutuhkan tambahan anggaran. Kehadiran banyaknya orang asing, jangan selalu dianggap membanggakan. Sebaliknya, bisa menimbulkan banyak masalah sosial, politik, dan keamanan.
Demikian ditegaskan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat kerja Komisi III dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/01/2018).
Selama ini, kata politisi PDI Perjuangan itu, jika ada masalah dengan orang asing di dalam negeri, selalu Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi yang disalahkan. “Ini pandangan yang salah. Harus dilihat dulu apa kesalahan yang diperbuatnya,” katanya.
Jika orang asing itu ternyata teroris, menurut Arteria, itu menjadi urusan Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT). Bila orang asing itu menyelundupkan narkoba, menjadi kewenangan Badan Narkotika Nasional (BNN). Jika bermasalah dengan urusan tenaga kerja, maka ada Kementerian Tenaga Kerja yang mengatasi. Bila sudah ada di dalam negeri, para orang asing itu bukan urusan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi lagi.
“Kedaulatan Dirjen Imigrasi adalah saat memasukkan orang asing dengan bebas visa atau visa kunjungan. Sampai di situlah kedaulatan Dirjen. Begitu ditangkap di dalam negeri, itu bukan kewenangan Dirjen lagi. Kalau orang asing itu ternyata teroris, bukan urusan Dirjen, tapi BNPT. Kalau terkait narkoba urusan BNN, dan kalau ada masalah tenaga kerja, itu Kemenaker. Masalah ini harus didudukkan dengan benar,” ucap Arteria.
Pihaknya mengapresiasi terbentuknya Tim Pengawas Orang Asing (Tim Pora) oleh Kemenkum HAM. Untuk itu, tim ini perlu disosialisasikan ke masyarakat secara proporsional. “Jangan sampai Kemenkum HAM dibebani yang bukan porsinya. Kasihan Menkum HAM dan Dirjen Imigrasi,” kilah politisi dari dapil Jatim VI itu.
Adanya perkampungan Arab di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, adalah salah satu yang perlu mendapat pengawasan ketat. Belum lagi ada masalah human trafficking, yaitu banyak orang asing yang bekerja di klub-klub malam. Ini masalah sosial yang tidak ringan. Menurut Arteria, masalah hulunya ada di Perpres tersebut yang perlu segera dievaluasi. (Sir)