Bawaslu Kabupaten Tabanan, Bali segera menindak ribuan APK (Alat Peraga Kampanye) calon legislatif (caleg), yang melanggar aturan. (foto:istimewa).
Tabanan, suarabali co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, Bali segera menindak ribuan APK (Alat Peraga Kampanye) calon legislatif (caleg), yang melanggar aturan yang berada di tiga kecamatan, Senin, 5 Februari 2024.
Dalam penindakan hari ini, Bawaslu akan bekerjasama dan menggandeng KPU dan Satpol PP. Tabanan.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengatakan, Bawaslu mencatat sekitar 1.503 APK milik para caleg melanggar ketentuan pemasangan APK.
Narta menyebut, ribuan APK melanggar itu sebagain besar berada di tiga kecematan.
“Ribuan APK yang melanggar ini, sebagian besar ada di tiga kecamatan di Kabupaten Tabanan, yakni di Kecamatan Kerambitan, Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan,” ungkap Narta, Minggu, 4 Februari 2024.
Dikatakan Narta, sebelum melakukan penindakan, Bawaslu Tabanan sudah merekomendasikan ke KPU Tabanan sekitar dua pekan lalu.
Ia berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh pemilik APK, Nlnamun sampai saat ini belum ada tindakan dari pemilik APK
Lebih lanjut dikatakan Narta, selain melanggar ketentuan, ribuan APK yang akan ditertibkan ini juga berpotensi melanggar arus lalu lintas dan membahayakan pengendara karena dipasang tidak sesuai tempatnya.
Dalam penindakan hari ini, Bawaslu akan menggandeng KPU dan Satpol PP. (*)