PEKANBARU, SUARABALI.COM – Sebanyak 4 ton bawang merah tak berdokumen lagi-lagi coba diselundupkan para penyelundup melalui jalur laut tidak resmi di Pelabuhan Sungai Rawa, Desa Mengkapan, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Penyelundupan bawang merah yang diduga berasal dari Malaysia tersebut berhasil digagalkan oleh Satpolair Polres Siak yang kemudian diserahkan kepada petugas karantina untuk dimusnahkan, Jumat (15/9/2017).
Bawang merah tersebut dimusnahkan karena melanggar Pasal 31 ayat 1 Jo. Pasal 5 huruf a, huruf b dan huruf c Undang-Undang RI No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Menurut undang-undang tersebut, pemasukan bawang merah dari luar negeri harus dilengkapi sertifikat kesehatan (phytosanitary certificate) dari negara asal, dimasukkan melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Karantina Pekanbaru, Imam Djajadi dan didampingi oleh Kepala Seksi Karantina Tumbuhan, Rina Delfi, serta Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Ferdi. Turut hadir sebagai saksi dari instansi terkait adalah Polda Riau, Polres Siak, Dinas Tanaman Pangan Provinsi Riau, Bea Cukai Pekanbaru dan Karantina Ikan.
“Pemusnahan kami lakukan untuk mengantisipasi masuk dan menyebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri seperti serangga Delia antiqua, D. Platura, nematoda Ditylenchus destructor dan OPTK lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi tanaman lokal. Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku serta melindungi petani lokal terhadap serbuan produk pertanian ilegal,” Ujar Imam.(tjg/sumber: Arif Cahyono, Kasubag Humas Badan Karantina Pertanian)