• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Senin, 16 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

KPUD Sahkan Dua Pasangan Calon dalam Pilgub Bali 2018

by
Februari 12, 2018
in Nasional
0
KPUD Sahkan Dua Pasangan Calon dalam Pilgub Bali 2018

KPUD Bali menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan mengikuti Pilgub Bali 2018. (Foto: Dsd)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Denpasar, suarabali.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali menetapkan Ida Bagus Darmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta  dari Koalisi Rakyat Bali (KRB) dan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung meraih suara rakyat pada Pelgub Bali 2018.

Penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di kantor KPUD Bali, Denpasar, Senin (12/2/2018).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Ketua KPUD Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan kedua pasangan bakal calon tersebut sudah sah menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. “Mereka sudah bukan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, melainkan sudah menjadi calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali,” katanya.

Setelah penetapan resmi menjadi peserta pemilu, kata Raka Sandi, kedua paslon tersebut harus mengikuti regulasi tentang kampanye. Salah satunya, mereka tidak boleh kampanye di tempat ibadah. Selain itu, juga tidak boleh kampanye di tempat pendidikan.

“Untuk kampanye harus sesuai dengan nomor urut pasangan calon,” pungkasnya. (Dsd/Sir)

Previous Post

KPK Tangkap Bupati Ngada Terkait Suap Rp 4,1 Miliar

Next Post

Status Tersangka Tak Gugurkan Kepersertaan Marianus Sae dalam Pilgub NTT

Next Post
KPK Tangkap Bupati Ngada Terkait Suap Rp 4,1 Miliar

Status Tersangka Tak Gugurkan Kepersertaan Marianus Sae dalam Pilgub NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In