Denpasar, suarabali.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali menetapkan Ida Bagus Darmawijaya Mantra dan I Ketut Sudikerta dari Koalisi Rakyat Bali (KRB) dan Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung meraih suara rakyat pada Pelgub Bali 2018.
Penetapan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di kantor KPUD Bali, Denpasar, Senin (12/2/2018).
Ketua KPUD Bali I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan kedua pasangan bakal calon tersebut sudah sah menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. “Mereka sudah bukan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, melainkan sudah menjadi calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali,” katanya.
Setelah penetapan resmi menjadi peserta pemilu, kata Raka Sandi, kedua paslon tersebut harus mengikuti regulasi tentang kampanye. Salah satunya, mereka tidak boleh kampanye di tempat ibadah. Selain itu, juga tidak boleh kampanye di tempat pendidikan.
“Untuk kampanye harus sesuai dengan nomor urut pasangan calon,” pungkasnya. (Dsd/Sir)