Denpasar, suarabali.com – Pasca pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (KBS – ACE), KPUD Bali langsung melakukan verifikasi dokumen.
Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan pihaknya sudah menerima dokumen pendaftaran pasangan KBS – ACE yang diusung PDIP, PKPI, Hanura, dan PAN.
“Kami sudah terima dokumennya. Ada dua dokumen pokok yang kami verifikasi secara langsung hari ini, yakni syarat pencalonan dan syarat calon,” katanya, Senin (8/1/2018).
Menurut Raka Sandi, syarat calon itu sifatnya wajib dan harus ada pada saat pendaftaran dilakukan. Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan KPUD bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang disaksikan pihak terkait, pasangan KBS – ACE dinyatakan telah memenuhui syarat ketentuan Cagub dan Cawagub.
“Kebenarannya secara administrasi maupun faktual. Dengan demikian, hari ini menerima pasangan calon atas nama KBS – ACE,” imbuhnya.
Untuk tahapan selanjutnya, kata dia, calon KBS – ACE akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani di Rumah Sakit Sanglah Denpasar. Untuk pemeriksaan psikolog dilaksanakan di Gedung KPU Provinsi Bali.
Untuk penetapan pasangan calon, menurut dia, akan dilakukan pada 12 Februari 2018. Sedangkan pengundian nomor urut bakal calon akan dilakukan pada 13 Februari 2018. (Mkf/Sir)