Denpasar, suarabali.com – Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi berharap kedua kandidat pasanngan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tidak terjerat kasus hukum seperti yang dialami Cagub NTT Marianus Sae yang dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Minggu (11/2/2018).
Raka Sandi berharap agar paslon yang sudah ditetapkan di Bali tidak sampai terjerat kasus hukum, karena akan berdampak pada tahapan dan proses yang sudah ada. “Untuk di Bali pernah terjadi dimana paslon terjerat kasus hukum, kemungkinan itu selalu ada,” katanya di Denpasar, Senin (12/2/2018).
Dia akan melihat substansinya, apakah secara normatif paslon yang bersangkutan masih memenuhi syarat atau tidak. Misalnya, terkait ancaman pidana. Jika paslon yang bersangkutan masih dalam proses hukum, pihaknya akan menghormati asas praduga tak bersalah.
“Tetapi, kalau sudah merupakan keputusan yang bersifat tetap dan berpengaruh terhadap syarat pencalonan, maka KPU harus mengevaluasi paslon yang bersangkutan,” ujarnya.
Jika proses tersebut berlarut-larut, menurut dia, akan berdampak pada tahapan Pilgub selanjutnya. Dampak yang paling dirasakan adalah batas waktu bagi KPU untuk mempersiapkan logistik, dan pengaturan masa kampanye.
Jika akhirnya dievaluasi, maka KPUD perlu lagi melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sebab, masyarakat harus mengetahui paslon yang diusung parpol atau koalisi. Kebetulan yang akan bertarung di Bali hanya dua paket: Wayan Koster-Cokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta).
Raka Sandi juga menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dia mengatakan ada dua opsi soal LHKPN. Pertama, LHKPN diserahkan pada saat pendaftaran. Kedua, jika LHKPN belum diseerahkan, maka cukup dengan menyerahkan tanda terima sudah melaporkan dan menyerahkan hartanya untuk diverifikasi KPK.
Tanda terima itu akan diberi barcode yang hanya diketahui KPUD dan KPK bahwa harta kekayaan paslon sudah dalam tahap verifikasi.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu hasil laporan LHKPN yang dilakukan KPK. Namun, hal ini tidak membatalkan syarat pencalonan yang ada. Artinya, Koster-Ace dan Mantra-Kerta tetap sah sebagai Paslon,” ujarnya.
Mekanisme memang demikian, tidak ada ketentuan batas waktu. Namun, masyarakat tetap membutuhkan infromasi tentang harta kekayaan pasangan calon. “KPUD Bali tetap menunggu. Kami akan pastikan apakah LHKPN pasangan calon sudah diproses,” ujarnya. (Ade/Sir)