Denpasar, suarabali.com – KPUD Bali mengadu ke Komisi II DPR RI terkait anggaran Pilgub Bali yang sangat minim. Pengaduan tersebut disampaikan langsung Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bersama seluruh anggota komisioner lainnya, yang juga disaksikan Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia. Pengaduan dilakukan di Kantor Inspektorat Bali saat rombongan anggota Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Bali, Senin (22/1/2018).
Ketua KPUD Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, anggaran yang diajukan KPUD Bali sebanyak Rp 299 miliar. Namun, karena yang bertarung dalam Pilgub Bali hanya dua paket, yakni I Wayan Koster-Cokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Koster-Ace) dari PDIP dan Ida Bagu Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta dari Koalisi Rakyat Bali (KRB), maka KPUD Bali melakukan revisi anggaran menjadi Rp 198 miliar.
“Namun, yang dipenuhi oleh APBD Bali itu beda. Antara eksekutif dan legislatif resmi memangkas anggaran dari Rp 229 miliar menjadi Rp 155 miliar dan sudah dituangkan dalam APBD 2018. Kami meminta agar ini dikaji kembali,” ujarnya.
Raka Sandi meminta solusi terkait permasalahan anggaran Pilgub, yang menurutnya, sangat kurang untuk menyelenggarakan hajatan seperti Pilgub Bali. Sebelumnya, dia menjelaskan, KPUD Bali sudah menyampaikan berbagai keberatan terkait pemotongan anggaran tersebut sebelum disahkan dalam APBD 2018 beberapa waktu lalu.
“Kami berharap ada tindak lanjut konkrit, karena dana itu kami butuhkan. Kami tidak mau tahapan ini terganggu akibat ini,” jelasnya.
KPUD Balli sebenarnya tetap berpegang dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang sudah ditandatangani antara Pemprov dengan KPU pada Juni 2017. Saat itu, kedua belah pihak telah menyepakati anggaran Pilgub sejumlah Rp 229 miliar.
Raka Sandi menjelaskan, jumlah tersebut sudah dipotong sebesar Rp 25 miliar dari Rp 254 miliar yang diajukan. “Ada beberapa substansi yang kami dan Bawaslu ungkapkan, salah satunya ialah soal anggaran. Jadi, perlu saya tegaskan bahwa kami bersama Pemprov sudah menandatangani NPHD tepat waktu. Bahkan, yang pertama di Indonesia,” paparnya usai rapat.
Dalam perjalanannya, dana tersebut sudah turun dalam dua tahap, yakni pada Agustus 2017 di APBD Induk 2017 sebanyak Rp 100 miliar dan pada APBD Perubahan 2017 sebanyak Rp 25 Miliar.
“Ini perlu solusi segera, termin pertama sudah terealisasi, termin kedua juga sudah, pertama Rp 100 miliar, kedua Rp 25 miliar, sisanya Rp 104 miliar,” terangnya.
KPUD Bali sudah mengirimkan surat permohonan untuk melakukan pencairan tahap ketiga. Hanya saja, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai kabar tersebut.
“Kami sudah mengajukan pemohan pencairan tahap ketiga. Kami tunggu pemerintah daerah. Karena dalam satu klausul yang ada, apabila KPU sudah melengkapi data, maka paling lambat satu minggu setelah itu sudah cair,” ungkapnya.
Apabila Pemprov tetap memaksakan untuk mengucurkan dana Pilgub sebanyak Rp 155 miliar sesuai dengan APBD 2018, menurut Raka Sandi, maka KPUD Bali tidak bisa membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan TPS (Tempat Pemungutan Suara) di seantero Bali.
“Kalau ini tetap dipaksakan, kami tidak bisa membentuk petugas KPPS dan membuat TPS. Itu sementara yang bisa disampaikan,” tuturnya.
Bahkan, Raka Sandi mengancam akan menunda tahapan Pilgub apabila Pemprov Bali tetap dengan angka Rp 155 miliar. Dia bahkan mencontohkan, KPU pernah menunda tahapan Pilkada Jembrana 2010 akibat mengalami hal yang sama dengan Pilgub.
“Tadi kami ingatkan bahwa kami punya pengalaman menunda Pilkada. Kami punya kewenangan soal itu. Dalam Pilkada Jembrana kami pernah lakukan,” ancamnya.
Dia berharap tahapan Pilgub Bali 2018 tidak terjadi seperti Pilkada Jembrana 2010. “Kami tidak ingin itu terjadi di Pilgub. Pilgub ini sangat strategis bagi jalannya demokrasi dan pembangunan Bali kedepan,” katanya.
Menanggapi ancaman KPU Bali tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI H. Mardani Ali Sera berjanji pihaknya akan mengawal masalah anggaran Pilgub tersebut. “Memang kita punya masalah, NPHD-nya tidak sesuai dengan yang disepakati dan itu yang akan terus kami kawal,” katanya.
Mardani juga mengatakan pihaknya juga akan tetap memonitor tuntutan-tuntutan para penyelenggara Pilgub tersebut. Bahkan, dia meminta agar Pemprov Bali bersama KPU dan Bawaslu kembali melakukan penghitungan dan meniyisir anggaran untuk Pilgub tersebut.
“Pengawalan tentu, teman-teman sudah mengingatkan bahwa mengubah Perda susah. Tapi, NPHD ini adalah turunan dari Perda, karena kesepakatan antara Pemda dengan penyelenggara Pemilu dalam ini KPU dan Bawaslu. Kami akan terus monitor sejauh mana tuntutan yang rasional dan penyisiran yang aktual dan dapat dilakukan teman-teman Pemda dan KPU-Bawaslu,” jelasnya.
Mardani juga mengaku mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu Bali dalam mempersiapkan berbagai tahapan Pilkada Serentak 2018. Pihaknya pun berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan.
“Penyelenggara sudah bekerja dengan baik ya. Tadi, laporan dari KPU Provinsi maupun Bawaslu Provinsi ataupun KPU Gianyar-Klungkung dan Panwas Gianyar-Klungkung. Mereka sudah kerja dengan baik. Bahkan, saya apresiasi ada yang sosialisasi dengan seni dan budaya, sehingga suasana lokalnya kelihatan, Forkopimda juga,” tukasnya. (Ade/Sir)