Pemusnahan surat suara rusak oleh KPU Gianyar, Bali, Selasa 13 Februari 2024.
Gianyar, suarabali co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gianyar, Bali memusnahkan 3.519 surat suara yang rusak, Selasa 13 Februari 2024 pagi.
Adapun kertas suara yang rusak seperti, surat suara robek, terdapat sisa tinta pada bagian peserta pemilu, hingga surat suara blur.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan dan dibakar langsung oleh KPU Gianyar, Bawaslu Gianyar, Polres Gianyar dan Kejaksaan Negeri Gianyar.
KPU Gianyar juga meminta awak media yang hadir, untuk membakar surat suara rusak tersebut.
Berdasarkan data KPU Gianyar, 3.519 surat suara rusak tersebut, terdiri dari surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 2.754 lembar, surat suara Pemilu DPR RI sebanyak 200 lembar, surat suara DPD sebanyak 74 lembar.
Terdapat juga surat suara DPRD Bali sebanyak 311 lembar dan surat suara DPRD Gianyar sebanyak 180 lembar.
Ketua KPU Gianyar, I Wayan Mura mengatakan, di hari pencoblosan, surat suara yang dibutuhkan sebanyak 390.424 lebar, angka tersebut sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pihaknya juga menyediakan sebanyak 2 persen surat suara cadangan.
Menurutnya pembakaran dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, yang dapat menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Potensi yang muncul jika didiamkan, ditakutkan disalahgunakan oleh orang tak bertanggung jawab.”
Lebih lanjut dikatakan, pemusnahan ini di lakukan untuk meyakinkan bahwa KPU dalam mendistribusikan jumlah surat suara itu sudah sesuai dengan jumlah pemilih,” ujar Mura.
Mura mengaku tidak mengetahui penyebab surat suara tersebut rusak, itu terjadi sudah terjadi sejak surat suara tersebut diterima. (*)