Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo, keduanya merupakan tersangka kasus perintangan penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
KPK menahan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Fredrich Yunadi dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (13/1/2018) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
“Sedangkan untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo) mulai ditahan sejak kemarin (12/1/2018) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh Sutarjo selaku dokter bersama-sama dengan Fredrich Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011 sampai 2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan tersangka Setya Novanto.
Atas perbuatannya, menurut Febri, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menanggapi penahannya, Fredrich mengatakan penahanannya merupakan bentuk menghabiskan profesi advokat yang dilakukan oleh KPK.
“Hari ini saya bisa diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama,” kata Fredrich setelah diperiksa di gedung KPK, Sabtu (13/1/2018).
Menurut Fredrich, perlakuan KPK kepadanya bisa saja diikuti oleh pihak kepolisian dan jaksa. Fredrich menyatakan seorang advokat tak dapat dituntut perdata ataupun pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan dipertegas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013.
“Jadi advokat dikit-dikit (diduga) menghalangi. Kalau saya menang praperadilan, (KPK bilang) oh menghalangi, gara-gara kamu praperadilan kasusnya tidak bisa jalan, dijerat juga nanti kan,” kata Fredrich.
Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. KPK menetapkannya sebagai tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto.
KPK menduga, Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo bersama-sama memanipulasi data medis setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan. KPK juga telah memperoleh bukti, Fredrich memesan satu lantai kamar perawatan VIP di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, sebelum kecelakaan itu terjadi.
Itu sebabnya, Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi. (Sir)