• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tahan Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo

by
Januari 13, 2018
in Nasional
0
KPK Tahan Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutarjo

KPK Menahan Fredrich Yunadi. (ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo, keduanya merupakan tersangka  kasus perintangan penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

KPK menahan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan Fredrich Yunadi dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu (13/1/2018) di Rumah Tahanan Negara Kelas I  Jakarta Timur Cabang KPK.

“Sedangkan untuk tersangka BST (Bimanesh Sutarjo) mulai ditahan sejak  kemarin (12/1/2018) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur,” kata Febri di Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Bimanesh Sutarjo selaku dokter bersama-sama dengan Fredrich Yunadi selaku advokat diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011 sampai 2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan tersangka Setya Novanto.

Atas perbuatannya, menurut Febri, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menanggapi penahannya, Fredrich mengatakan penahanannya merupakan bentuk menghabiskan profesi advokat yang dilakukan oleh KPK.

“Hari ini saya bisa diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama,” kata Fredrich setelah diperiksa di gedung KPK, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Fredrich, perlakuan KPK kepadanya bisa saja diikuti oleh pihak kepolisian dan jaksa. Fredrich menyatakan seorang advokat tak dapat dituntut perdata ataupun pidana. Hal itu diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan dipertegas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013.

“Jadi advokat dikit-dikit (diduga) menghalangi. Kalau saya menang praperadilan, (KPK bilang) oh menghalangi, gara-gara kamu praperadilan kasusnya tidak bisa jalan, dijerat juga nanti kan,” kata Fredrich.

Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Setya Novanto. KPK menetapkannya sebagai tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto.

KPK menduga, Fredrich dan dokter Bimanesh Sutarjo bersama-sama memanipulasi data medis setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan. KPK juga telah memperoleh bukti, Fredrich memesan satu lantai kamar perawatan VIP di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, sebelum kecelakaan itu terjadi.

Itu sebabnya, Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi. (Sir)

 

 

 

Previous Post

Belasan Calon Kepala Daerah di Bali Jalani Tes Psikologi

Next Post

Ribuan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Pulau Benoa

Next Post
Ribuan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Pulau Benoa

Ribuan Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Pulau Benoa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In