Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto.
Jakarta, Suarabali.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK Iskandar mengatakan pihaknya menyiapkan empat ahli pidana untuk melawan tim dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di sidang gugatan praperadilan pada Selasa (11/2) besok.
Keempat ahli pidana itu akan memberikan keterangan pada sidang dengan agenda keterangan saksi dan ahli.
“Untuk keseimbangan kemarin, pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli empat orang,” kata Iskandar usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, dilansir antara.
Diharapkan para ahli mampu mengarahkan KPK agar persidangan tetap dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.
“Dan itu sah dan dapat dijadikan sebagai landasan kami. Bahwa tindakan kami ketika melakukan upaya paksa dan sebagainya dalam konteks ini adalah sah,” ujarnya.
Kemudian, KPK juga masih mempertimbangkan jumlah para saksi yang akan dihadirkan besok. “Banyak hal yang perlu kita persiapkan, terutama terkait dengan pembuktian pada praperadilan ini,” ujarnya.
KPK juga menyatakan siap menghadirkan rekaman kamera pengawas (CCTV) terkait penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto jika diberikan kesempatan.
Pada Senin ini, giliran KPK menyampaikan bukti tertulis dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto.
Lalu, Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang tersebut. Selanjutnya, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan digelar pada Kamis (13/2). (*/ant)