Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Jakarta, suarabali.co.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS) diperiksa KPK sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi untuk tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Kamis, (02/01/25).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta mengatakan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta Selatan.
Tessa menerangkan saksi WS dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara suap dan perintangan penyidikan yang diduga melibatkan Hasto Kristiyanto.
Sejauh ini penyidik KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal materi apa yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan tersebut.
Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
Selain itu penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintagan penyidikan. (*)