• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Minggu, 15 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Minta Masyarakat Awasi Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

by
Januari 10, 2018
in Nasional
0
KPK Minta Masyarakat Awasi Harta Kekayaan Calon Kepala Daerah

Ilustrasi. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan agar masyarakat betul-betul memeriksa latar belakang dan rekam jejak Calon Kepala Daerah (Cakada). Ini harus dilakukan supaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak menghasilkan pimpinan daerah yang berkualitas.

Dalam upaya mengetahui rekam jejak para calon, KPK mengajak masyarakat ikut memantau harta kekayaan Cakada yang akan berlaga di Pilkada serentak mendatang. Calon Kepala Daerah wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“LHKPN menjadi salah satu instrumen menilai integritas pejabat publik dari sisi kepatuhan dan transparansi,”  kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 4 huruf (k) disebutkan calon pimpinan daerah menyerahkan daftar kekayaan pribadi sebagai salah satu syarat pencalonan.

KPK menilai pengawasan bersama dengan masyarakat akan lebih efektif, sekaligus menjadi pertimbangan bagi masyarakat untuk memilih pimpinan daerahnya. “Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan indikasi Cakada tidak menyampaikan harta yang sebenarnya dan KPK akan melakukan uji petik,” tambah Agus.

KPK dan KPU sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam Upaya Pemberantasan Korupsi sejak 24 September 2013. Kerja sama yang dibangun oleh kedua lembaga adalah tentang pelaporan harta kekayaan, penerapan whistleblower sistem, pendidikan, pelatihan, sosialisasi, dan penelitian.

Untuk menerima laporan harta kekayaan para Cakada, KPK menyediakan loket khusus yang buka sejak 2 Januari hingga 19 Januari mendatang. Layanan khusus ini mengikuti jadwal pendaftaran Cakada ke KPU, yaitu 8-10 Januari. Jadwal selanjutnya adalah perbaikan berkas 18-20 Januari.

KPK juga menyediakan Dashboard Pantau Pilkada 2018 yang dapat diakses di www.kpk.go.id. Melalui fitur ini, masyarakat dapat memantau Cakada yang sudah melaporkan harta kekayaannya.

Hingga hari ini KPK telah menerima total 356 laporan harta Cakada dari total 171 daerah peserta pilkada serentak termasuk di dalamnya 17 propinsi, 115 kabupaten dan 39 kota. Setelah menyerahkan LHKPN, para Cakada akan membawa bukti tanda terima LHKPN ke KPU. (Sir)

 

Previous Post

Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Jadi Tersangka

Next Post

Kapolri Tito Karnavian Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana dari TNI AL

Next Post
Kapolri Tito Karnavian Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana dari TNI AL

Kapolri Tito Karnavian Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana dari TNI AL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In