• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 24 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Larang Agustiani  Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto

Handa by Handa
Februari 4, 2025
in Nasional
0
KPK Larang Agustiani  Tio dan Suami ke Luar Negeri Terkait Kasus Hasto
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Agustiani Tio Fridelina.

Jakarta, Suarabali.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah larangan bepergian keluar negeri terhadap mantan terpidana kasus suap dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan suaminya terkait penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku sejak 15 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.

Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik KPK karena keberadaan Agustiani Tio Fridelina dan suaminya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tersebut. (*/Ant)

Previous Post

Buka Sewa Kendaraan Bermotor, WNA Asal Inggris Diperiksa Imigrasi Bali

Next Post

Polda Jabar Ungkap Pabrik Pembuatan Narkoba di Sentul, 1 Ton Barang Bukti Tembakau Sintetis Diamankan

Next Post
Polda Jabar Ungkap Pabrik Pembuatan Narkoba di Sentul, 1 Ton Barang Bukti Tembakau Sintetis Diamankan

Polda Jabar Ungkap Pabrik Pembuatan Narkoba di Sentul, 1 Ton Barang Bukti Tembakau Sintetis Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In