Agustiani Tio Fridelina.
Jakarta, Suarabali.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah larangan bepergian keluar negeri terhadap mantan terpidana kasus suap dari Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina dan suaminya terkait penyidikan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
“Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. terutama dalam perkara perintangan penyidikan,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Larangan bepergian ke luar negeri tersebut juga telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku sejak 15 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan penyidik KPK karena keberadaan Agustiani Tio Fridelina dan suaminya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tersebut. (*/Ant)