• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 16 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Koster-Giri Unggul di Pilkada Bali, Raih 1,4 juta Suara

Ardi by Ardi
Desember 9, 2024
in Bali
0
Partisipasi Pemilih di Bali pada Angka 71,9 Persen
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali di Jimbaran, Badung. Pasangan calon nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dengan perolehan suara terbanyak.

Hasil tersebut memutuskan pasangan calon nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh 886.251 suara. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) memperoleh 1.413.604 suara.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

“Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2024 sebagaimana dimaksud diktum kesatu dan diktum kedua, ditetapkan sebagai pengumuman pada hari Minggu 8 Desember 2024,” ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, dilansir detikBali, Minggu (8/12/2024).

Lidartawan menjelaskan bahwa surat keputusan perolehan suara sudah dikeluarkan dan menunggu 3×24 jam jika ada gugatan dari paslon.

“Kalau tiga hari itu tidak ada gugatan di MK dan nanti bukti register perkara konstitusinya sudah dikeluarkan, kami akan lakukan proses penetapan kalau Bali tidak ada gugatan,” tutur Lidartawan.

Mantan ketua KPU Bangli itu melanjutkan setelah SK penetapan dikeluarkan nantinya dilanjutkan untuk mengurus pelantikan yang rencananya dilaksanakan 7 Januari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/wali kota.

Previous Post

Partisipasi Pemilih di Bali pada Angka 71,9 Persen

Next Post

Penurunan Harga Tiket Pesawat Disambut Gembira Pelaku Wisata di Bali 

Next Post
Penurunan Harga Tiket Pesawat Disambut Gembira Pelaku Wisata di Bali 

Penurunan Harga Tiket Pesawat Disambut Gembira Pelaku Wisata di Bali 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In