DENPASAR, suarabali.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali di Jimbaran, Badung. Pasangan calon nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) dengan perolehan suara terbanyak.
Hasil tersebut memutuskan pasangan calon nomor urut 1, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) memperoleh 886.251 suara. Sedangkan, pasangan calon nomor urut 2, Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) memperoleh 1.413.604 suara.
“Hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali 2024 sebagaimana dimaksud diktum kesatu dan diktum kedua, ditetapkan sebagai pengumuman pada hari Minggu 8 Desember 2024,” ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, dilansir detikBali, Minggu (8/12/2024).
Lidartawan menjelaskan bahwa surat keputusan perolehan suara sudah dikeluarkan dan menunggu 3×24 jam jika ada gugatan dari paslon.
“Kalau tiga hari itu tidak ada gugatan di MK dan nanti bukti register perkara konstitusinya sudah dikeluarkan, kami akan lakukan proses penetapan kalau Bali tidak ada gugatan,” tutur Lidartawan.
Mantan ketua KPU Bangli itu melanjutkan setelah SK penetapan dikeluarkan nantinya dilanjutkan untuk mengurus pelantikan yang rencananya dilaksanakan 7 Januari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/wali kota.