BADUNG, SUARABALI.COM – Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus melakukan upaya meningkatkan produksi perikanan budidaya setiap tahunnya. Melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB), KKP menargetkan pencapaian produksi di tahun 2019 hingga 31,3 juta ton.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam sambutannya di acara 10TH Symposium On Disease On Asian Aquculture di Kuta, Senin (28/08).
Slamet mengatakan, salah satu faktor penentu tercapainya target produksi perikanan budidaya tak lepas dari kemampuan untuk mencegah dan mengendalikan berbagai penyakit ikan.Di tahun tahun 2017 saja, Produk Domestik Bruto(PDB) dari sektor perikanan ditargetkan mencapai 9 persen dan terus meningkat setiap tahunnya.
Untuk mencapai PDB dalam peningkatan atau pertumbuhan yang siginifikan, kegiatan ekonomi di bidang perikanan budidaya harus lebih didorong agar ke depan menjadi lebih baik.
Slamet menjelaskan, pihaknya telah melakukan berbagai kebijakan serta langkah pencegahan dan pengendalian penyakit ikan, sehingga saat ini Indonesia mampu terus meningkatkan produksi perikanan budidaya. produksi perikanan budidaya dari tahun 2011-2015 rata-rata naik sebesar 19,08 persen.
“Produksi perikanan budidaya di tiap tahunnya terus meningkat, hal itu karena semakin kondusifnya iklim usaha budidaya, baik secara regulasi, kemudahan perizinan, infrastruktur yang semakin membaik dan kemampuan kita untuk terus mencegah dan mengendalikan berbagai penyakit ikan yang dapat mengancam usaha budidaya”, ucapnya.
Selamet menerangkan, KKP telah menetapkan kebijakan penerapan Good Hatchery Practices (GHP), Good Aquaculture Practices (GAP), serta monitoring residu di tingkat nasional. Hal itu untuk pencegahan dan pengendalian penyakit maupun kontaminan pada ikan untuk menjamin kesuksesan usaha budidaya. Sekaligus menjadi tool untuk mewujudkan jaminan produk perikanan budidaya Indonesia aman untuk dikonsumsi.
Menurut Slamet, saat ini Indonesia masih bebas dari penyakit yang menyerang udang, yaitu white feses dan acute hepatopankreas necrosis disease (AHPND) dan Tilapia Lake Virus (TiLV) yang menyerang ikan dari jenis Tilapia yang saat ini tengah hangat dibicarakan. Hal ini dapat terwujud karena Indonesia telah menerapkan tindakan pencegahan biosecurity yang ketat dan tindakan pemeriksaan karantina ikan di pintu masuk dan keluar, baik untuk keperluan dalam negeri maupun luar negeri.
Selamet menerangkan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3975/DJPB/VII/2017 tentang Pencegahan dan pemantauan terhadap Penyakit TiLV pada Ikan Nila. Dalam edaran ini disebutkan, langkah- langkah pencegahan dan pemantauan terhadap Penyakit TiLV di antaranya, melarang pemasukan calon induk, induk, atau benih ikan Nila dari negara yang terkena wabah TiLV yaitu Israel, Kolombia, Ekuador, Mesir dan Thailand. Edaran itu juga mengharuskan pemasukan calon induk, induk, atau benih ikan Nila dari negara yang tidak terkena wabah untuk memenuhi ketentuan wajib melampirkan izin pemasukan ikan hidup, melampirkan sertifikat kesehatan ikan dan uji hasil mutu. (GG)