DENPASAR, suarabali.co.id – Ketut Sumedana resmi menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Sebelumnya, Ketut Sumedana bertugas sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 121 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) merotasi pejabat secara besar-besaran. Total ada 78 pejabat eselon II yang mengalami rotasi jabatan
Posisi Ketut Sumedana sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung diganti
Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Ketut Sumedana mengatakan mutasi, rotasi, dan promosi di tubuh Kejaksaan adalah hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran dan pengisian jabatan yang kosong.
“Sehingga akselerasi kinerja Kejaksaan akan lebih baik dan lebih adaptif ke depannya,” ujarnya
Selain Harli, Burhanuddin juga menunjuk Raden Febrytriyanto sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
Sementara Edy Birton diangkat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, I Made Suarnawan sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung.
Kemudian Ponco Hartanto sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ahelya Abustam sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta, dan lainnya.
Burhanuddin juga menerbitkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang berisikan 328 jumlah pejabat eselon III yang dirotasi jabatannya.