Jakarta, suarabali.com – Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU MD3, untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang bagi siapapun yang ingin melakukan gugatan, karena tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.
“Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK. Apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. DPR adalah petugas rakyat. Kita taat hukum dan taat azas,” tegas Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).
Bamsoet juga mengajak masyarakat tetap aktif mengawasi DPR. Berbagai kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sangat diperlukan agar DPR senantiasa bisa meningkatkan kinerjanya.
“Anggota DPR lahir dari rahim perjuangan reformasi. Begitupun dengan pemegang kekuasaan di tingkat eksekutif. Karena itu, sangat tidak mungkin UU MD3 yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah malah mengkhianati cita-cita luhur menegakan demokrasi yang beradab dan berkeadilan,” tutupnya.
Terkait sikap Presiden Jokowi yang menolak menandatangani perubahan UU MD3, Bamsoet mengaku mengapresiasinya, termasuk sikap Presiden Jokowi yang tidak mengeluarkan Perppu terkait UU MD3.
Namun, dia menjelaskan, sekalipun Presiden Jokowi tidak menandatangani UU MD3, tetapi UU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
“Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan, jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan,” jelas Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini. (Sir)