• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua DPR: Melarang Mahasiswi Pakai Cadar Melanggar UUD 1945

by
Maret 7, 2018
in Nasional
0
Ketua DPR Minta Polri Tangkap Konseptor Kelompok MCA

Ketua DPR Bambang Soesatyo. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Kebijakan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang melarang mahasiswi pakai cadar di kampus mengusik Ketua DPR Bambang Soesatyo. Mantan wartawan yang akrab disapa Bamsoet ini menilai kebijakan rektor tersebut melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

Itu sebabnya, Bamsoet memerintahkan Komisi VIII DPR agar mendorong Kementerian Agama meminta Rektor UIN Sunan Kalijaga memisahkan antara budaya dengan ajaran agama, mengingat kebijakan yang diterapkan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Bamsoet meminta Rektor UIN Sunan Kalijaga  berpedoman pada Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Selain itu, Bamsoet juga memerintahkan Komisi X DPR untuk mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) memberikan imbauan kepada setiap rektor di seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa dan mahasiswi .

“Tujuannya, guna menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus, serta mencegah mahasiswa dan mahasiswi mengikuti suatu aliran radikal dan hal negatif lainnya,” kata Bamsoet dalam rilisnya yang diterima suarabali.com, Rabu (7/3/2018).

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR Reni Marlinawati juga menyesalkan kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga yang melarang mahasiswi menggunakan cadar. Apalagi, argumentasi atas kebijakan tersebut guna mendorong pemahaman Islam moderat yang sesuai dengan empat pilar kebangsaan.

“Argumentasi tersebut sama sekali tidak memiliki korelasi antara paham dengan tampilan, antara isi kepala dengan busana yang dipakai,” ungkap Reni, Selasa (6/3/2018).

Politisi PPP ini menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28 e ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Reni menambahkan, perguruan tinggi sebaiknya fokus menumbuh-kembangkan semangat nasionalisme di kalangan mahasiswa dengan tidak terjebak pada urusan pinggiran yang sama sekali tidak memiliki korelasi substansi terhadap persoalan.

“Perguruan tinggi sebaiknya fokus pada peran utamanya sebagai agent of change dengan memperkaya khazanah intelektualitas mahasiswa, memperkuat basis penelitian berbagai keilmuwan, dan menjadikan pusat kajian berbagai pemahaman,” tuturnya.

Reni menegaskan, sepanjang pemahaman dan keyakinan seseorang tidak keluar dari prinsip kebangsaan dan NKRI, seyogyanya tidak perlu dipersoalkan. Cadar harus ditempatkan sebagai implementasi pemahaman seseorang atas keyakinannya.

Sebelumnya, ramai diberitakan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar saat beraktivitas di kampus. Hal ini dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. (Sir)

 

Previous Post

Diduga Dukung Paslon Tertentu, Panwaslu Periksa Plt. Bupati Gianyar

Next Post

Mengawal Pilgub Bali 2018 agar On The Right Track

Next Post
Mengawal Pilgub Bali 2018 agar On The Right Track

Mengawal Pilgub Bali 2018 agar On The Right Track

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In