• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 15 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua DPR: Mantan Napi Boleh Daftar Caleg

by
Juli 6, 2018
in Nasional
0
Katua DPR: Usulan Permanenkan KPK Masih Wacana

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pihaknya menghargai keputusan pemerintah dalam mengesahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Namun di sisi lain, kata Bamsoet, juga perlu adanya perhatian pada ketentuan-ketentuan hukum lain yang menjadi dasar bangsa, terutama dalam menghargai hak-hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konsensus dasar UUD 1945.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Bamsoet menyampaikan hal itu dalam konferensi pers usai rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Dalam rapat yang membahas PKPU Nomor 20 tahun 2018 itu, hadir juga Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Agus Hermanto, dan Pimpinan Komisi II dan Komisi III DPR RI.

Ketua DPR mengatakan semua pihak pada rapat itu menyetujui untuk memberikan kesempatan bagi siapapun masyarakat yang ingin mendaftar sebagai caleg. Selain itu, masyarakat juga diberi kesempatan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PKPU tersebut, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politiknya masing-masing. Dimana nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya melakukan gugatan kepada MA atau juga uji materi atau judicial review kepada MA,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Bamsoet, MA akan memproses gugatan tersebut selambat-lambatnya 30 hari dari waktu dimulainya gugatan. Setelah itu, apapun keputusan MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU dalam memenuhi ketentuan PKPU ke depannya.

“Keputusan apapun dari MA nanti, akan menjadi patokan bagi KPU untuk diteruskan kepada para pihak yang mendaftar. Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasi yang akan menjadi daftar calon tetap, namun manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada partai politik yang bersangkutan,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar tersebut berharap dengan adanya kesepakatan politik yang dihasilkan dari pertemuan beberapa jam tadi, dianggap bisa menurunkan tensi politik yang makin menghangat beberapa hari ini. Hasil rapat ini juga sebagai upaya menghargai ketentuan hukum lainnya dan hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih.

“Kita sudah mendapat kebijaksanaan yang luar biasa dari KPU dan juga Bawaslu tanpa melanggar aturan yang sudah diundangkan dan tanpa melanggar PKPU. Mereka (caleg) diberi kesempatan untuk mendaftar sambil diverifikasi dan sambil menunggu hasil keputusan MA,” tutup Bamsoet. (*/Sir)

Previous Post

Sukseskan IMF-World Bank 2018, Polda Bali dan PT BNI Tingkatkan Kerjasama

Next Post

Teknologi Desalinasi Jadi Solusi BPPT Atasi Krisis Air Bersih

Next Post
Teknologi Desalinasi Jadi Solusi BPPT Atasi Krisis Air Bersih

Teknologi Desalinasi Jadi Solusi BPPT Atasi Krisis Air Bersih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In