Badung, Suarabali.com – Polsek Kuta menghadiahi pelor panas kepada kedua pelaku residivis yang kerap kali melakukan aksi jambret di kawasan hukum wilayah Kuta, Badung, Bali.
Kedua pelaku ini adalah I Komang Devayana alias Mang Pong (21) dan I Gede Arya alias Junior (25). Mereka diringkus di tempat rumah kos-nya di Jalan Juwet Sari, Gang Mawar Blok F, Desa Suung Kauh Denpasar Selatan. Senin (22/1/2018) lalu.
Kedua pelaku ini diamankan saat melakukan aksinya pada Sabtu (20/1/2018) sekitar pukul 18:00 Wita. Mereka menjambret pasangan suami-istri asal China yang pada saat itu korba sedang jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Blambangan Kuta Badung.
Kedua pelaku lalu mendekati korban, dan merampas tas milik korban itu kemudian melapor ke Polsek Kuta.
Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya menerangkan ,kedua pelaku ini, adalah resedivis yang baru keluar dari Lapas tanggal 17 November 2017 lalu. Mereka juga ditangkap dengan kasus yang sama, yakni jambret.
“Dua orang ini otak penjambretan di wilayah Kuta. Kami juga sudah menemukan sindikat mereka. Masih ada kelompok-nya mereka. Saat ini, kami masih mengamankan dua pelaku ini,” kata saat menggelar rilis di Ground Zero Kuta. Senin (29/1/2018).
Menurut Nyoman Wirajaya, dari pengakuan kedua pelaku ini sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. Semua korbannya adalah para wisatawan asing. Selain itu, banyak dari korban mengalami luka-luka karena jatuh dari sepeda motor.
“Dari pengukauan mereka sudah melakukan jambret sebanyak 13 TKP sejak keluar dari Lapas. Semua korbannya wisatawan asing. Ini yang membuat image pariwisata menjadi tidak bagus. Selain itu, korbannya ada yang patah, ada yang ditarik lehernya sampai jatuh dari motornya,” jelasya.
Untuk total kerugian, itu bisa mencapai ratusan juta, kedua pelaku ini melakukan aksinya pada sore hari, ketika para wisatawan asing sedang ingin makan malam atau jalan-jalan.
“Kita tembak mereka, karena kedua pelaku ini mau kabur. Kedua pelaku ini, kami kenakan pasal tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Nyoman Wirajaya. (mkf/tjg).