• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Jumat, 23 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Kepala BNPT : Napiter yang Ajukan Bebas Bersyarat Harus Penuhi Beberapa Kriteria

Handa by Handa
Januari 23, 2025
in Nasional
0
Kepala BNPT : Napiter yang Ajukan Bebas Bersyarat Harus Penuhi Beberapa Kriteria
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono.

Jakarta, suarabali.co.id  – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Eddy Hartono menyebutkan seluruh narapidana terorisme (napiter), termasuk dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI), yang ingin mengajukan pembebasan bersyarat harus memenuhi beberapa kriteria.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Edy menyebut beberapa kriteria tersebut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Kriteria ini harus dipenuhi dan yang menilai nanti ada banyak, seperti aparat penegak hukum, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, BNPT, maupun petugas pemasyarakatan,” kata Komjen Pol. Eddy di Jakarta, Kamis, dikutip dari antara news.com.

Ia menambahkan, sejumlah kriteria itu, antara lain, minimal telah menjalani masa hukuman selama dua per tiga masa pidana dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling singkat 9 bulan, berkelakuan baik, serta menyatakan ikrar kembali kepada NKRI.

Dikatakannya, apabila napiter yang mengajukan pembebasan bersyarat tidak memenuhi kriteria, dia mengatakan bahwa pembebasan bersyarat tidak akan diberikan.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini, BNPT terus berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) serta Densus 88 Antiteror Polri terkait dengan rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap napiter, termasuk para anggota JI.

Ia  mengungkapkan bahwa pemberian pembebasan bersyarat juga kepada narapidana korupsi dan narapidana narkoba dengan kriteria yang kurang lebih sama dan telah diatur.

Dijelaskan,  bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada napiter bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) napiter, dan merupakan salah satu tahapan program deradikalisasi BNPT, yakni reintegrasi sosial.

Program deradikalisasi, sambung dia, diberikan dalam beberapa tahapan yang wajib dijalankan oleh napiter, yakni identifikasi penilaian, rehabilitasi, reedukasi, dan reintegrasi sosial.

Namun, apabila napiter telah diberikan pembebasan bersyarat, pihaknya akan tetap memberikan pembinaan dan pendampingan seperti pemberian wawasan kebangsaan dan wawasan kewirausahaan.

“Ini juga sejalan dengan Astacita Presiden yang ketiga, yaitu memperkuat lapangan kerja yang berkualitas dan mendorong kewirausahaan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengaku masih mengkaji rencana pembebasan bersyarat mantan anggota JI yang kini sedang menjalani masa hukuman, termasuk dua bekas pimpinan JI, Abu Rusydan dan Para Wijayanto.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Prof. Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya sedang mendata seluruh anggota JI, baik yang masih berada dalam proses hukum maupun yang sudah dipidana.

“Pemerintah belum memutuskan nasib mereka, termasuk Abu Rusydan dan Para Wijayanto,” kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24-12-2024).

Adapun Abu Rusydan alias Mohammad Syamsuddin sempat menjabat sebagai pemimpin sementara JI setelah penangkapan Abu Bakar Ba’asyir di awal tahun 2000-an. Saat ini Abu Rusyidan dipidana 6 tahun penjara dan telah menjalani separuh masa pidananya. (*/ant)

Sementara itu, Para Wijayanto, yang menjabat sebagai Amir Jamaah Islamiyah hingga ditangkap pada tahun 2019, dipidana 7 tahun pada tahun 2020 dan telah menjalani lebih separuh pidananya. (*/ant)

Previous Post

Tim Anjing Pelacak Polda Jateng Temukan Jasad Bayi Tertimbun Longsor di Pekalongan 

Next Post

Tiga Korban Kebakaran Glodok Plaza Berhasil Diidentifikasi Tim Pusdokkes RS Polri

Next Post
Tiga Korban Kebakaran Glodok Plaza Berhasil Diidentifikasi Tim Pusdokkes RS Polri

Tiga Korban Kebakaran Glodok Plaza Berhasil Diidentifikasi Tim Pusdokkes RS Polri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In