Jakarta, suarabali.com – Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) secara online merupakan bagian dan upaya standarisasi, registrasi, dan ijin praktek bagi tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan kesehatan di Indonesia. Namun, dalam pelaksanannya perlu mendapat pengawasan dari pihak terkait.
“Uji kompetensi nasional diharapkan mampu menyaring tenaga kesehatan Indonesia yang kompeten untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada masyarakat, dengan prinsip utama keselamatan pasien,” tegas Wakil Ketua Komisi X DPR Sutan Adil Hendra dalam rilis yang diterima suarabali.com, Jumat (22/12/2017).
Selain itu, tambah politisi Fraksi Gerindra itu, dari sisi pendidikan uji kompetensi pendidikan nasional dapat diharapkan dapat mendorong perbaikan kurikulum dan proses pembelajaran di institusi pendidikan. Uji kompetensi ini dapat menjadi dasar pembinaan mutu bidang pendidikan dan bidang kesehatan yang menjadi tanggung jawab kementerian, termasuk masyarakat.
Namun, Sutan meminta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan ujian kompetensi online secara nasional itu. Pengawasan itu diperlukan untuk menjamin kualitas dokter. Hal ini ditekankan Sutan mengingat ada beberapa keluhan di masyarakat terkait uji kompetensi yang dilakukan.
“Di masyarakat ada keluhan atas ujian kompetensi online ini, seperti lamanya waktu nilai ujian keluar. Padahal, idealnya jika online, mestinya nilai bisa langsung keluar tanpa menunggu waktu sebulan dari ujian dilakukan,” tandas Sutan.
Akibatnya, masih kata Sutan, banyak yang meragukan validitas dan transparansi sistem ini. Keraguan inilah yang melahirkan isu atau informasi tentang adanya oknum yang dapat meluluskan mahasiswa, dengan membayar nominal tertentu.
“Terlepas benar atau tidak isu ini, saya tetap meminta Kemenristekdikti melakukan cross check di tingkat pengelola sistem, dan melakukan perbaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meminimalisasi praktek tercela tersebut,” katanya. (Sir)