Denpasar, suarabali.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membidik tersangka perkara korupsi pencairan kredit investasi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali senilai Rp 200 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Jaya Kusuma saat dikonfirmasi suarabali.com, mengatakan, saat ini pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi yang dianggap mengetahui kasus tersebut.
“Ini tim sedang melakukan pemeriksaan dalam rangka mengungkap fakta-faktanya,” ujar Jaya Kusuma, Senin (4/12/2017)
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Polin Sitanggang menerangkan, meski sudah masuk tahap penyidikan, jajarannya belum menetapkan status tersangka perkara pembobolan dana BPD Bali.
“Masih dikembangkan. penelusuran yang dilakukan penyidik sudah masuk tahap final,” kata Polin, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/11/2017) kemarin.
Polin menyatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan nominal kerugian keuangan negara yang terjadi.
“Sudah ada 10 saksi lebih yang dipanggil dan dimintai keterangan. Kita juga sudah berkoordinasi dengan BPK,” ucapnya.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, jajaran petinggi atau direksi BPD Bali serta pihak swasta yang mengajukan fasilitas kredit.
Adapun jajaran direksi yang dimaksud adalah, direksi yang masih aktif maupun direksi yang sudah pensiun.
Pemeriksaan jajaran direksi dan pihak internal bank yang bertugas mengurus pencairan kredit dilakukan guna mengetahui teknis pengajuan kredit, agunan yang dijaminkan kreditur, serta proses pemberian persetujuan dalam pencairan kredit tersebut.
Yang pasti, berdasarkan hitung-hitungan, penyidik menduga kerugian akibat pencairan kredit ini Rp 100 miliar.
“Penghitungan sementara terjadi total lost,” ucapnya.
Meski demikian, dia meminta agar nominal kerugian negara menunggu rujukan resmi hasil audit BPK.
Berkaitan dengan agenda penyidik menetapkan status tersangka kasus ini, Ponin memastikan, dalam waktu dekat pihaknya menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan siapa yang patut menyandang status tersangka.
Diakui, dari serentetan pemeriksaan yang dilakukan, penyidik telah menemukan para pihak yang diduga dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kami secepatnya akan gelar ekspos. Tidak perlu tunggu waktu lama-lama, mungkin dalam waktu dekat ini.”imbuhnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi di BPD Bali ini terungkap atas temuan ketidakwajaran pencairan dana kredit kepada dua kreditur, PT.Karya Utama Putera Pratama senilai Rp 150 miliar pada Tahun 2013 dan PT Hakadikon Beton Pratama senilai Rp 42 miliar.
Pemilik PT Karya Utama Putera Pratama dan PT Hakadikon merupakan orang yang sama. Pencairan kredit untuk PT Karya Utama Putera Pratama terjadi 2013. Pemilik perusahaan tersebut, katanya, berinisial HS.
Pencairan kredit lanjutnya, diduga dilakukan secara tidak wajar alias super cepat. Begitu pula dengan. penyerahan obyek agunan yang ditaksir tidak sesuai dengan nilai kredit yang dicairkan. Nilai objek agunan yang berada di sekitar Jalan Raya Tuban, Badung, sebut dia merupakan tanah sewa.
Sehingga selain proses pengajuan kredit tidak sesuai dengan sistem kredit perbankan, nilai atau jumlah dana yang dikucurkan juga tidak sebanding dengan nilai agunan yang dijaminkan.
Ditanya, apakah pemilik dua perusahaan selalu kreditur BPD Bali bakal diterapkan sebagai tersangka, dia belum bersedia memastikannya. “Kita lihat hasil ekspose perkara lebih dulu,” tutupnya.(Tjg)