• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 16 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Kejari Tabanan Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM

Handa by Handa
Januari 12, 2024
in Bali
0
Kejari Tabanan Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana PNPM
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kejaksaan Negeri Tabanan, saat merilis kasus dugaan korupsi dana PNPM, Jumat (12/1). (foto: ist)

Tabanan, suarabali co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulelelng menetapkan empat orang  tersangka dugaan korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan dan atau Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Swadana Harta Lestari Kecamatan Kediri, Tabanan. Keempat tersangka ini adalah NPA, IWS, LM, dan NPW.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ni Made Herawati, S.H menyampaikan,  dugaan korupsi terjadi pada tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Ke empat tersangka merupakan pengurus dari Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Swadana Harta Lestari. Mereka menjabat sebagai manager berinisial NPA, bendahara, kasir dan koordinator kelompok.

“Modusnya pinjaman fiktif, penggunaan operasional tidak sesuai dengan SOP, dan embuatan laporan keuangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, yakni dengan mencantumkan keuntungan lebih besar sehingga dari perencanaan keuangan yang dibuat operasional termasuk gaji pengurus lebih besar dari yang seharusnya sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis Operasional,” bebernya di Aula Kantor Kejari Tabanan, dikutip dari balipost com.

Herawati menjelaskan, ada penggunaan dana angsuran oleh oknum pengurus. Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5.274.061.000.

Herawati menyebutkan tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan penyitaan atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.094.186.750.

Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun minimal 1 tahun dengan denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.  (*)

Previous Post

Jelang Pemilu 4.416 Pemilih Pemula di Buleleng Belum Rekam e-KTP

Next Post

Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo dan 5 Saksi Lain

Next Post
Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo dan 5 Saksi Lain

Polisi Periksa Syahrul Yasin Limpo dan 5 Saksi Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In