• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Kamis, 10 Juli 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Benarkan Sita Aset Milik Surya Darmadi

Ardi by Ardi
Juni 6, 2024
in Nasional
0
Kejagung Benarkan Sita Aset Milik Surya Darmadi
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

JAKARTA, suarabali co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan menyita eksekusi
terhadap sejumlah aset milik Surya Darmadi,
terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Indragiri Hulu.

Aset itu berupa satu unit rumah mewah milik Surya Darmadi di kawasan Bukit Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan dan Menara Palma di Kuningan, Jakarta Selatan.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jaksa berwenang mengejar harta pelaku tindak pidana baik dalam proses penyidikan, penuntutan maupun putusan kasasi.

“Sudah inkraht pun tetap melakukan proses sita eksekusi. Apalagi ada proses penyidikan baru terkait TPPU atau mengajukan korporasinya menjadi pelaku Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketut Sumedana pada Kamis (6/6/2024)

Sementara itu, pengacara Surya Darmadi, Maqdir Ismail turut membenarkan penyitaan aset tanah dan bangunan oleh Kejaksaan Agung.

Kendati demikian, ia menilai penyitaan yang dilakukan penyidik terhadap aset kliennya tersebut merupakan tindakan ilegal. Menurutnya penyitaan dilakukan tanpa mempertimbangkan putusan terbaru yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Maqdir mengatakan dalam putusan tersebut, MA telah membatalkan vonis pembayaran uang kerugian negara dalam kasus penyerobotan lahan senilai Rp40 triliun.

Sementara itu, kata dia, Kejaksaan Agung sebelumnya juga telah menyita uang dari perusahaan Surya sebesar Rp5.123.189.064.979.

“Sehingga kalau dikurangkan dengan uang milik perusahaan klien kami yang telah disita dengan kewajiban membayar uang pengganti, maka masih ada kelebihan sebesar Rp2.481.393.788.339,” tuturnya.

Oleh sebab itu, Maqdir menilai penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak didasari oleh putusan hukum dan melanggar hak asasi dari kliennya.

“Menurut hemat kami Jaksa Agung seharusnya menghentikan tindakan-tindakan oknum yang secara hukum tidak berdasar ini,” katanya.

Berdasarkan pemantauan di rumah mewah milik Surya Darmadi di kawasan Bukit Golf Pondok Indah terlihat  sejumlah stiker ukuran besar ditempel di dinding pos jaga dan di pintu rumah. Plang berukuran besar juga dipasang di pekarangan rumah.

Pada stiker dan plang berisi tulisan, Tanah dan Bangunan Ini Beserta Isinya Telah Di Sita Eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Akan Dilelang oleh PPA Kejaksaan Agung RI.

Stiker sita eksekusi juga menjelaskan alasan sita eksekusi yaitu:

1. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 18/Pid-sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pid.sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023.

2. Surat Perintah Pencarian Harta Benda milik Terpidana (P-48A) Nomor: Prin-906/M.1.10/Fu.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024.

Di bagian akhir stiker sita eksekusi tertulis, Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung oleh PT Duta Palma atas nama terdakwa Surya Darmadi.

Untuk diketahui, Surya Darmadi divonis pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider enam  bulan kurungan dalam kasus penyerobotan lahan sawitdi Kabupaten Indragiri Hulu oleh PT Duta Palma Group

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti berupa kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun dengan subsider 5 tahun penjara.

Surya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum.

Previous Post

AirAsia Buka Penerbangan Bali-Cairns Australia

Next Post

Penuhi Kebutuhan Idul Adha Pertamina  Tambah Pasokan  11,4 Juta Gas LPG 3 Kg

Next Post
Penuhi Kebutuhan Idul Adha Pertamina  Tambah Pasokan  11,4 Juta Gas LPG 3 Kg

Penuhi Kebutuhan Idul Adha Pertamina  Tambah Pasokan  11,4 Juta Gas LPG 3 Kg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

4 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

4 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

4 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

4 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In