DENPASAR, SUARABALI.COM – Jajaran Reskrim Polresta Denpasar berhasil membongkar sindikat “coblos beras” dari agen beras yang berlokasi di Jalan Padma Penatih Denpasar Timur, Kamis, (31/8).
Menurut penuturan Kapoleresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, praktik ilegal tersebut sudah dilakukan selama setahun.
“Praktik ini sudah dilakukan setahun belakangan, dan kita sudah selidiki ini selama seminggu”, ujar saat ditemui di lokasi kejadian.
DW (40) ditangkap di tempat kerjanya pada pada Rabu, (30/8) sore.
Lebih lanjut, Hadi Purnomo mengungkapkan, dari menjalankan ide bisnis tersebut tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp 7 juta per hari.
Dari tangan tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti (BB) seperti alat coblos beras, vacum cliner dan 17 ton beras.
Hadi Purnomo menerangkan, dari setiap 25 kilogram beras, tersangka mengambil 1 kilogram dan dimasukkan kembali ke dalam sak yang baru dengan merek kemasan yang sama.
“Jadi, beras ukuran 25 kilogram tersebut diambil sekilo dengan cara mencoblos lalu dijadikan satu dan dimasukkan ke dalam sak yang baru,” tambahnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka DW dijerat pasal UU perlindungan konsumen dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Hadi Purnomo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli sesuatu yang berukuran banyak.
“Yang beli ukuran banyak mohon untuk melakukan cek kembali di lokasi pembelian. Jika ada indikasi kecurangan segera laporkan,” pesan Hadi Purnomo.(GG)