Denpasar,suarabali.com – Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Suastika (JGKS) ternyata seorang bandar besar narkoba di Bali. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo dalam keterangannya di Mapolresta Denpasar, Senin (6/11) mengatakan, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka karena sudah memenuhi lebih dari dua alat bukti.
“Tersangka termasuk bandar besar dan juga seorang pemakai. Ini dibuktikan dengan seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka terutama di kamar tersangka yang juga adalah anggota DPRD Bali,” ujarnya.
Barang bukti yang dimaksud adalah penemuan 31 paket sabu di rumahnya, terutama di dalam kamar JGKS, alat isap (bong), pemantik, pipet, dan sebagainya. Polisi juga menemukan buku transaksi penjualan sabu yang dicatat dengan sangat rapi mulai Agustus 2017.
Keterangan lainnya terutama dari para saksi dan tersangka menunjukkan, jika seluruh pasokan sabu memang diambil dari rumahnya baru dijual kepada konsumen di luar rumah.
“Menurut keterangan dari isteri pertamanya, di rumahnya di Banjar Sebelanga, Jl Pulau Batanta Denpasar Barat, bahwa ada satu kamar yang tidak boleh masuk oleh siapa pun. Jikaa ada pembeli datang, maka JGKS menelpon salah satu kurirnya yakni Rahman, untuk mengambil barang haram dari dalam kamarnya lalu diberikan kepada orang yang membelinya,” ujarnya.
Sementara untuk para pembeli yang ingin menggunakannya, wajib menggunakan dalam sala satu kamar dari 6 kamar yang sudah disiapkan. Dan seluruh kamar itu telah dipasangi CCTV. Seluruh transaksi dicatat dengan rapih sehingga saat penggerebekan, polisi menemukan hasil transaksi sehari sebanyak Rp 33.708.000. Diduga jumlah uang tersebut adalah transaksi dalam sehari.
Saat penggerebekan berlangsung, kuat dugaan, JGKS keluar lewat jendela karena ditemukan tali untuk turun dari jendela.
“Karena saat polisi masuk paksa ke dalam kamarnya, jendela sudah dalam keadaan terbuka dan ditemukan tali yang diduga dipakai untuk menuruni jendela untuk kabur dari rumah. Hingga saat ini polisi masih memburu keberadaan tersangka,” ujarnya.
Dari penyidikan sementara, JGKS adalah dalang dari semua peredaran sabu di Bali. Sabu itu didatangkan bersama isterinya bernama Dewi Ratna.
“Kami belum bisa menelusuri dari mana sabu itu berasal. Semua tersangka yang ditangkap mengaku jika seluruh sabu yang mereka jual dan mereka konsumsi diambil dari rumah JGKS. Jadi jelaslah jika JGKS merupakan bandar sekaligus pengedar dan pemakai,” ujarnya.
Kapolresta mengaku jika yang bersangkutan merupakan bandar besar di Bali. Artinya, selain sebagai anggota DPRD Bali, JGKS juga merupakan seorang bandar besar sabu di Bali. (Ade)