DENPASAR, suarabali.co.id -Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali bakal menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan perundang-undangan dan norma di Indonesia.
Kanwil Kemenkumham Bali bekerja sama dengan stakeholder terkait, seperti kepolisian, dalam melakukan penindakan terhadap WNA.
Seperti pada WNA yang melakukan pelanggaran ketertiban dan keamanan.
“Kami tidak akan segan-segan menindak tegas WNA yang melanggar aturan,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu dalam keterangannya pada Sabtu (22/6/2024).
Upaya penindakan terhadap WNA, kata dia merupakan bentuk komitmen menjaga kedaulatan negara dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Bali.
“Kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindak WNA yang melakukan pelanggaran ketertiban dan keamanan. Namun, untuk WNA yang melanggar aturan keimigrasian, kami memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan sendiri,” ujarnya
Kanwil Kemenkumham Bali terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali, termasuk dengan mengawasi WNA.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga kondusifitas Bali.
“Mari kita jaga Bali bersama-sama. Laporkan kepada kami jika Anda melihat ada WNA yang melakukan pelanggaran,” pungkasnya.