• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Rabu, 21 Mei 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Jurnalis Spanyol Dideportasi dari Bali karena Tinggal Melebihi Batas Waktu Izin

Ardi by Ardi
Desember 21, 2024
in Bali
0
Jurnalis Spanyol Dideportasi dari Bali karena Tinggal Melebihi Batas Waktu Izin
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

DENPASAR, suarabali.co.id – Seorang jurnalis asal Spanyol berinisial FBC (55) dideportasi pada Jumat, 20 Desember 2024, setelah terdeteksi tinggal lebih dari tiga tahun di Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya. FBC pertama kali memasuki Indonesia pada Januari 2020 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang berlaku hingga 2 Mei 2021. Namun, ia tetap berada di Bali hingga Desember 2024, dengan status overstay selama 1.316 hari.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyampaikan bahwa FBC sebelumnya berpindah-pindah tempat tinggal di Bali, termasuk daerah-daerah seperti Canggu, Munggu, Ubud, dan Pemuteran, serta Lombok. Selama berada di Indonesia, ia bekerja sebagai jurnalis dan penulis media daring untuk publikasi di Spanyol dan sempat berencana membangun bisnis di Bali.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

FBC diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah saat pemeriksaan dan mengaku bahwa paspornya kemungkinan tidak dikembalikan setelah perpanjangan izin tinggal melalui seorang agen. Ia mengaku tidak memperpanjang izin tinggalnya karena masalah finansial.

Setelah menjalani proses detensi, FBC akhirnya dideportasi pada 20 Desember 2024 dengan bantuan kerabat yang bersedia membiayai kepulangannya. Ia diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport, Spanyol.

Previous Post

Longsor Timbun Jalan Selat-Manggis di Karangasem, Akses Kendaraan Terhenti

Next Post

Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur kembali Erupsi dengan Ketinggian Mencapai 1 Km

Next Post
Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur kembali Erupsi dengan Ketinggian Mencapai 1 Km

Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur kembali Erupsi dengan Ketinggian Mencapai 1 Km

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

2 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

2 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

2 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

2 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In