DENPASAR, suarabali.co.id – Seorang jurnalis asal Spanyol berinisial FBC (55) dideportasi pada Jumat, 20 Desember 2024, setelah terdeteksi tinggal lebih dari tiga tahun di Indonesia tanpa memperpanjang izin tinggalnya. FBC pertama kali memasuki Indonesia pada Januari 2020 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang berlaku hingga 2 Mei 2021. Namun, ia tetap berada di Bali hingga Desember 2024, dengan status overstay selama 1.316 hari.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menyampaikan bahwa FBC sebelumnya berpindah-pindah tempat tinggal di Bali, termasuk daerah-daerah seperti Canggu, Munggu, Ubud, dan Pemuteran, serta Lombok. Selama berada di Indonesia, ia bekerja sebagai jurnalis dan penulis media daring untuk publikasi di Spanyol dan sempat berencana membangun bisnis di Bali.
FBC diketahui tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah saat pemeriksaan dan mengaku bahwa paspornya kemungkinan tidak dikembalikan setelah perpanjangan izin tinggal melalui seorang agen. Ia mengaku tidak memperpanjang izin tinggalnya karena masalah finansial.
Setelah menjalani proses detensi, FBC akhirnya dideportasi pada 20 Desember 2024 dengan bantuan kerabat yang bersedia membiayai kepulangannya. Ia diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport, Spanyol.