Direktur Penegakan Hukum BNPT RI, Brigjen Pol Sigit Widodo bersama aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya, Densus 88 Anti Teror Polri, dan Kemenhukham di depan Lapas Pasir Putih Nusakambangan usai pemindahan 7 napi teroris. (Foto: doc BNPT RI)
Cilacap, suarabali.co.id – Sebanyak 7 napi teroris berstatus merah dipindahkan ke Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan dari Rutan Mako Brimob Cikeas dan Rutan Polda Metro Jaya.
Salah satu napi teroris yang turut dipindahkan adalah Abu Umar, Ketua Kelompok Jamaah Ansharut Daulah. Abu Umar adalah pelaku utama serangan bom tiga gereja di Surabaya dan Mapolres Surabaya pada 13 Mei 2018 lalu.
Dengan penambahan ini, jumlah napiter di Lapas Pasir Putih yang tergolong lapas high risk jadi berjumlah 70 orang. Sebelumnya jumlah napiter yang menjalani masa tahanan di Lapas Pasir Putih Nusa Kambangan sebanyak 63 orang.
Pemindahan berlangsung hari ini Rabu (30/5/2023). Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.
Pemidahan napi teroris berstatus merah tersebut diungkapkan Direktur Penegakan Hukum BNPT RI, Brigjen Pol Sigit Widodo.
Brigjen Pol Sigit Widodo S.I.K memimpin pelaksanaan apel kesiapan personil di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap sebagai bagian dari proses pengamanan tertutup.
Sebelumnya, mantan Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Polri tersebut turut mendampingi pemindahan 2 napiter dengan kategori hijau di Lapas Tegal dan Lapas Brebes.
Sigit menyebut dalam pemindahan 7 napi teroris ini melibatkan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara (TPTLN) Kejaksaan Agung, Polda Metro Jaya, Densus 88 Anti Teror Polri, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
”Sebagai badan koordinasi dalam penanggulangan terorisme, BNPT RI hadir untuk dapat mengkoordinir seluruh stakeholder terkait yang memiliki irisan tugas di bidang penindakan, penegakkan hukum dan pembinaan kepada napiter,” kata Sigit Widodo di Nusa Kambangan Cilacap.
Direktur Penegakan Hukum BNPT RI berharap dengan pemindahan ke Lapas Pasir Putih terjadi peningkatan pembinaan kepada para napiter.
”Perkembangannya terus dipantau sebagai bahan penilaian dan pemantauan program deradikalisasi kepada napiter tersebut,” kata Sigit.
”Kita titip ke rekan-rekan di Lapas ini, kita sampaikan metode-metode deradikalisasi, pembinaan-pembinaan dan sebagainya,” tambahnya.
Asisten Pengawasan sekaligus Koordinator TPTLN Kejaksaan Agung RI, Rini Hartati memastikan napiter mendapatkan tempat yang layak selama menjalani pembinaan.
“Kami mengawal dan mendampingi, jadi kami juga bisa nanti menyampaikan laporan kepada pimpinan bahwa mereka ditempatkan intinya yang layak dan tidak melanggar HAM,” ujarnya.
Koordinator Intelijen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Muhammad Dwi Sarwono, Bc.IP., SH., M.Si mengapresiasi upaya pendampingan dan pengamanan yang telah dilaksanakan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada BNPT RI yang melakukaan koordinasi dalam rangka penempatan narapidana ke Nusa Kambangan ini,” tuturnya.
Program deradikalisasi dalam lapas dalam koordinasi BNPT dilaksanakan melalui serangkaian program secara bertahap dan holistik, dengan melibatkan berbagai pihak dan ilmu yang bertujuan untuk menciptakan harmoni dalam implementasi menurunkan tingkat radikalisme dan terorisme di Indonesia. (*)