Perekaman e-KTP.
Singaraja, suarabali.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng mencatat masih ada empat ribuan pemilih pemula yang berusia 17 tahun pada 14 Februari 2024 dan telah masuk dalam DPT belum melaksanakan perekaman e-KTP.
“Jadi penduduk berumur 17 tahun sampai 14 Februari 2024 sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya saja mereka belum melakukan perekaman dan kami masih kejar semua itu semaksimal mungkin,” ucapnya, Kamis (11/1) dikutip dari nusabali.com.
Ia menjelaskan, presentase wajib e-KTP usia 17 tahun sudah mencapai angka 99,28 persen. Namun demikian saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk menuntaskan semua dengan cara jemput bola ke sekolah-sekolah, berkoordinasi dengan pihak desa.
Dikatakannya, Dinas juga melakukan sosialisasi melalui media sosial (medsos) bahkan termasuk berkoordinasi dengan dinas di luar Buleleng yang terdeteksi ada penduduk asal Buleleng yang belum melakukan perekaman.
Menurutnya, sebagian sudah perekaman, dan yang belum 17 tahun nanti e-KTP akan dicetak ketika sudah 17 atau lebih. Pihaknya juga lakukan jemput bola ke sekolah-sekolah termasuk menyarankan ke lurah atau kepala desa agar warganya yang masuk sebagai pemilih pemula segera melakukan perekaman. (*)