I Ketut Riana (baju orange) saat menjalani rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan pemerasan. (foto:istimewa).
Denpasar, suarabali.co.id – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar Rekontruksi atau reka ulang adegan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, Jumat, 3 Mei 2024.
Reka ulang digelar di lokasi diamankannya tersangka Ketut Riana yakni di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar.
Saat rekontruksi, menghadirkan tersangka Riana didampingi penasihat hukumnya, Gede Pasek Suardika.
Dihadirkan pula saksi pengusaha isial AN dan rekan AN yang juga menjadi saksi inisial J dan A.
Rekonstruksi digelar pukul 11.00 Wita dan berlansung sekitar 30 menit itu memperagakan 9 adegan.
“Hari ini digelar rekontruksi adegan kejadian penyerahan uang yang diminta tersangka KR (Ketut Riana) kepada saksi AN di TKP, Casa Bunga Renon. Ada 9 adegan, mulai dari datangnya saksi AN, datangnya tersangka serta adegan beralihnya uang dari saksi ke tersangka,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra usai reka ulang, dikutip dari tribunbali.com.
Lebih lanjut Eka Sabana, adegan penyerahan uang dari saksi AN ke tersangka Riana terjadi pada adegan ketiga atau keempat.
Dan dari penyerahan dan penerimaan uang itu disaksikan oleh beberapa saksi.
Saksi AN menyerahkan tas berwarna kuning di dalamnya ada amplop coklat yang berisi uang Rp 100 juta dan diterima oleh Riana.
“Saksi melihat tersangka datang mengenakan pakaian adat madya. Saksi lain melihat pada saat uang sudah ada di tersangka. Itu kami reka kembali supaya menjadi rangkaian,” terangnya.
Reka ulang dilakukan kata Eka Sabana, untuk merangkai atau memberikan gambaran dan keyakinan kepada penyidik adanya peristiwa tindak pidana.
“Reka ulang ini untuk merangkai keterangan saksi saksi sehingga penyidik mendapatkan keyakinan terjadinya suatu peristiwa pidana. Karena saksi saksi tidak melihat secara awal, secara utuh,” katanya.
Dari rekonstruksi saat dilakukan penangkapan tersangka Riana tidak melakukan perlawanan.
“Tidak ada upaya perlawanan dari tersangka. Saat diamankan tersangka kooperatif,” ucap Eka Sabana. (*)