• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Sabtu, 21 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Inilah Aturan Praktek Tukang Gigi, Ternyata Banyak Larangannya

by
Februari 23, 2018
in Nasional
0
Inilah Aturan Praktek Tukang Gigi, Ternyata Banyak Larangannya

Ilustrasi. (ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. Permenkes itu dibuat untuk mencegah terjadinya korban oknum tukang gigi yang saat ini banyak dilaporkan.

Dikutip dari laman kemkes.go.id, salah satu permasalahan yang muncul dari oknum tukang gigi tersebut adalah terjadinya infeksi, karena pemasangan gigi secara permanen. Infeksi yang terjadi, di antaranya, abses leher dalam yang diakibatkan dari kesalahan pemasangan gigi palsu oleh oknum tukang gigi.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

Dalam Pasal 6 Permenkes 34/2014 disebutkan, pekerjaan tukang gigi hanya membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

Maka, tukang gigi dilarang melakukan pekerjaan di luar pekerjaan yang telah ditentukan. Dalam banyak kasus, oknum tukang gigi melakukan pekerjaan di luar ketentuan tersebut seperti pencabutan gigi dan pemasangan kawat.

Masyarakat pun banyak memilih tukang gigi daripada dokter gigi di Puskesmas atau rumah sakit, karena harga lebih murah. Harga gigi palsu di dokter gigi berbahan fleksi sekira Rp 1 juta, berbahan akrilik sekira Rp 600 ribu. Sementara di tukang gigi, gigi palsu dipatok sekira Rp 200 ribu per gigi, bahkan Rp 1 juta per set gigi.

Selain itu, terkait pemasangan kawat gigi, harus melalui proses rontgen gigi terlebih dahulu, kemudian pencetakan struktur gigi, pencabutan gigi, dan pemasangan kawat. Setelah itu, diperlukan penggantian karet mulai dari dua  minggu sekali.

Masyarakat diimbau tidak sembarangan memilih dokter gigi, pemeriksaan, pemasangan, atau pencabutan gigi lebih baik dilakukan oleh ahlinya, baik di Puskesmas atau di rumah sakit. (Sir)

 

Previous Post

Ketua DPR Ajak Semua Pihak Jihad Melawan Narkoba

Next Post

Wabup Badung Buka Brawa Beach Art Festival Tibubeneng Village

Next Post
Wabup Badung Buka Brawa Beach Art Festival Tibubeneng Village

Wabup Badung Buka Brawa Beach Art Festival Tibubeneng Village

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In