• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 17 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Bali

Imigrasi Denpasar Deportasi 138 WNA Selama Tahun 2024

Handa by Handa
Januari 2, 2025
in Bali
0
Imigrasi Denpasar Deportasi 138 WNA Selama Tahun 2024
0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra. (kiri).

Denpasar, suarabali.co.id  – Selama tahun 2024, Kantor Imigrasi Denpasar menangani sebanyak 138 pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA). Angka ini  meningkat dibandingkan 2023 yang hanya mencapai 104 pelanggaran.

Related posts

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Maret 17, 2025
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

Maret 16, 2025

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra di Denpasar, Bali, Kamis menyampaikan, dari jumlah itu, sebanyak 15 kasus adalah prostitusi daring dan menjadi perhatian khusus untuk dilakukan pengawasan terhadap modus serupa.

Seluruh pelanggaran keimigrasian itu, lanjut Ridha,  sudah ditangani dengan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dengan asal WNA paling banyak dari 138 pelanggaran itu di antaranya berasal dari Rusia, Nigeria dan Australia.

Ada pun rincian pelanggaran WNA itu yakni prostitusi daring sebanyak 15 kasus, penipuan daring ada enam kasus, melebihi masa izin tinggal (64), tidak melaporkan perubahan status sipil (2), penganiayaan, mengganggu ketertiban umum, perampokan dan penyalahgunaan izin tinggal ada 51 kasus.

Sementara itu, pihaknya mencatatkan kinerja positif terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke kas negara sebesar Rp140,5 miliar atau melampaui target sebesar Rp73,7 miliar.

PNBP, kata dia, dikontribusikan dari layanan permohonan paspor, izin tinggal keimigrasian dan visa.

Sepanjang 2024, pihaknya telah menerbitkan 63.601 paspor bagi Warga Negara Indonesia yang terdiri dari 31.414 paspor elektronik dan 32.187 paspor nonelektronik.

Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya mencapai 55.773 paspor.

“Selama 2024 kami duga ada pemohon paspor yang ingin bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang legal dan kami lakukan penolakan permohonan paspor sebanyak 37 orang,” imbuhnya.

Sedangkan untuk penerbitan izin tinggal WNA mencapai 45.082 permohonan mencakup Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 9.215 permohonan dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 9121 permohonan.

Kemudian, Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 893 permohonan dan perpanjangan Visa On Arrival (VOA) sebanyak 25.853 permohonan.

Selain mengawasi orang asing, Imigrasi Denpasar juga menilai penting edukasi dan sosialisasi calon pekerja migran Indonesia agar terhindar dari potensi jeratan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri.

Untuk itu, pihaknya membentuk tiga desa binaan imigrasi yakni Desa Sanur Kaja Kota Denpasar serta Desa Perean Kangin dan Desa Marga di Kabupaten Tabanan.

“Program desa binaan imigrasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu keimigrasian bahwa pentingnya peran pemerintah daerah khususnya perangkat desa sebagai mitra strategis kami,” ucap Ridha.

Sebagai gambaran, di Bali terdapat tiga kantor imigrasi yakni Denpasar, Ngurah Rai dan Singaraja.

Ada pun Kantor Imigrasi Denpasar mencakup wilayah kerja meliputi Kota Denpasar, Kabupaten Badung yakni Badung bagian utara di Kecamatan Abiansemal, Mengwi dan Petang, kemudian Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kabupaten Tabanan. (*/ant)

Previous Post

Satpolair Gianyar Ingatkan Nelayan Berhati-hati saat Melaut Ditengah Cuaca Ekstrem

Next Post

KPK Periksa Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan Terkait Hasto

Next Post
KPK Periksa Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan Terkait Hasto

KPK Periksa Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan Terkait Hasto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In