• Home
  • Indeks Berita
  • Ketentuan
  • Ketua PWI Pusat Ingatkan Media Massa Pentingnya Jaga Kebhinekaan   Jelang Pilkada 2024
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Terms of Service
Selasa, 24 Juni 2025
  • Login
Suara Bali
Advertisement
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up
No Result
View All Result
Suara Bali
No Result
View All Result
Home Nasional

Hendardi: Anggota TNI Tidak Perlu Mendapat Previlege Peradilan Khusus

by
Desember 18, 2017
in Nasional
0
Hendardi: Anggota TNI Tidak Perlu Mendapat Previlege Peradilan Khusus

Ketua SETARA Institute Hendardi . (Ist)

0
SHARES
Bagi ke FacebookBagi ke TwitterBagi ke WhatsApp

Jakarta, suarabali.com –  Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan secara demokratik, pembedaan jenis-jenis peradilan didasarkan pada jenis peristiwa hukumnya, bukan ditentukan pada subyek pelaku peristiwa hukum tersebut. Karena itu, konstitusi-konstitusi modern meyakini dan mengadopsi prinsip kesamaan di muka hukum sebagai hak konstitusional warga tanpa terkecuali.

Atas dasar itu pula, maka tidak ada alasan konstitusional pembedaan subyek hukum pada warga negara jika ia melakukan tindak pidana umum. Semua subyek yang melakukan tindak pidana umum harus tunduk pada peradilan umum.

Related posts

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Presiden Prabowo Instruksikan Menteri Terkait Jaga Stabilitas Harga Bahan Pangan Jelang Ramadhan

Februari 28, 2025
Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Hukuman Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun dalam Kasus Korupsi Gas LPG

Februari 28, 2025

“Mempertahankan anggota TNI memperoleh previlege peradilan khusus atas tindak pidana umum, jelas merupakan bentuk pelanggaran konstitusi,” kata Hendardi di Jakarta, Senin (18/12/2017).

Dia menyatakan, pengakuan TNI sebagai subyek hukum tertentu yang diatur dengan UU khusus hanyalah berlaku terhadap jenis pidana militer, disiplin prajurit, atau pidana lain yang dilaksanakan di tengah operasi militer. Karena jenis tindak pidananya yang spesifik, maka diatur dengan UU khusus.

Menurut Hendardi, praktik peradilan koneksitas atau peradilan terpisah yang selama ini dijalankan dalam sistem peradilan di Indonesia adalah bentuk peragaan terbuka pelanggaran hak atas persamaan di muka hukum. Bagaimana bisa, sama-sama warga negara dan melakukan tindak pidana yang sama, tapi diadili secara berbeda dengan alasan bahwa subyek yang satu adalah tentara dan subyek lainnya adalah warga sipil.

“Mempertahankan pembedaan semacam itu hanyalah menunjukkan bahwa anggota militer lebih supreme dari warga sipil. Dari sinilah banyak tindak pidana yang dilakukan oleh oknum militer gagal melimpahkan keadilan bagi korban dan seringkali mengalami impunitas. Dengan sistem semacam ini, maka aneka jenis pidana termasuk tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum militer tidak akan bisa diadili secara fairness,” paparnya.

Dia menjelaskan, semua mafhum dan diakui secara universal bahwa kalau jenis pidana itu adalah pidana militer, termasuk tindakan militer dalam perang, maka secara materiil dan formil harus diadili secara terpisah dan dengan mekanisme yang terpisah pula.

Praktik peradilan militer di banyak belahan dunia telah mengalami penyelarasan sejalan dengan sistem demokrasi yang dianut oleh suatu negara dan sejalan dengan pengakuan hak asasi manusia. Mereka yang terus berlindung di balik pembenaran universal untuk mempertahankan supremasi militer dengan tidak tunduk pada peradilan umum saat melakukan tindak pidana umum, hanyalah upaya mempertahankan supremasi militer warisan rezim-rezim militer di masa lalu.

“Upaya ini pula berlindung di balik premis warisan perang dunia dan perang-perang untuk memperoleh kemerdekaan, yakni bahwa militer adalah satu-satunya elemen kunci yang berjasa dalam membangun negeri dan mengelola suatu bangsa,” katanya. (Sir)

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

Previous Post

Turis Australia Mulai Berdatangan ke Bali

Next Post

DPR Minta Subsidi Gas 3 Kg Dicabut karena Tidak Tepat Sasaran

Next Post
DPR Minta Subsidi Gas 3 Kg Dicabut karena Tidak Tepat Sasaran

DPR Minta Subsidi Gas 3 Kg Dicabut karena Tidak Tepat Sasaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung 2025: “Bhandana Bhuhkala Festival” Resmi Berakhir

3 bulan ago
ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

ASDP Gilimanuk Siapkan 54 Kapal Penumpang Hadapi Arus Mudik Lebaran 

3 bulan ago
Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

Penyeludupan Enam Ekor Penyu Hijau Berhasil Digagalkan

3 bulan ago
IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

IC Consultant Bali Gelar Edukasi Pajak untuk Pengusaha

3 bulan ago
Suara Bali

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

  • Redaksi
  • Ketentuan
  • Kode Etik

No Result
View All Result
  • Home
  • Bali
  • Nasional
  • Nusantara
  • Luar Negeri
  • Suara Bali TV
  • Tokoh
  • Komunitas
  • Wake Up

© 2023 PT Suara Bali Media - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In