Jakarta, suarabali.com – Terkait munculnya pro kontra atas kerjasama antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan sejumlah pihak, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa dalam kerjasama itu, pemerintah tidak dalam posisi memberikan data kependudukan. Tapi, hanya pemberian akses saja pada pihak lain yang menjalin kerjasama.
Apabila ada pihak yang berpendapat bahwa kerjasama pemanfaatan data kependudukan menyalahi Undang-Undang, Mendagri menduga, besar kemungkinan, dalam bayangan pihak tersebut membayangkan, bahwa data kependudukan diserahkan kepada pihak lain.
Mendagri menegaskan, bahwa dalam kerjasama itu, pihaknya tidak memberikan data. Tapi, pihak lain yang menjalin kerjasama hanya sebatas diberi akses ketika mereka butuh, misalnya untuk memvalidasi data consumernya.
“Jadi, tak benar, jika kemudian dikatakan dengan kerjasama itu, pihak lain bisa memiliki data kependudukan secara keseluruhan,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (6/11).
Menurut Mendagri, yang berjalan sekarang adalah memberikan hak akses untuk bisa memvalidasi data costumer agar terhindar dari pemalsuan. Sama sekali tidak ada pihak lain yang diberikan hak misalnya memindahkan atau mengcopy data penduduk. “Ini sejalan dengan amanat Pasal 79 ayat (1) sampai dengan (4) UU Nomor 24 tahun 2013,” pungkas Tjahjo. (Puspen Kemendagri)